Kemendikdasmen: Jumlah Guru Ideal, tetapi Tidak Merata

menggapaiasa.com - Jumlah guru di Indonesia ternyata ideal, tetapi mengapa banyak sekolah kekurangan guru?

Ternyata distribusi gurunya kurang merata. Jumlah guru yang sudah ideal, dijelaskan oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani.

Ke depan memang akan ada redistribusi guru yang didasari data, bahwa jumlah guru secara nasional di bawah pembinaan Kemendikdasmen lebih dari tiga juta guru.

“Secara rasio nasional, jumlah tersebut sebenarnya ideal, tetapi permasalahannya, distribusi guru tersebut tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan,” kata Nunuk, dilansir dari laman Puslapdik, Sabtu (25/10/2025).

Kata Nunuk, berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri.

Terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN

Sementara di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 166.618 guru non-ASN yang berlebih pada bidang tertentu.

“Redistribusi bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada,” ujar Nunuk.

Seimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar-wilayah

Redistribusi guru merupakan amanah dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 tentang mekanisme redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar, agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal," lanjut Nunuk.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menjelaskan, redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar-wilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah.

“Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Melalui mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang,” jelasnya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melakukan percepatan pemerataan layanan pendidikan melalui kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional, sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.

Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen: Jumlah Guru Ideal, tetapi Tidak Merata"