Direksi Bridgestone Indonesia WN Singapura diduga langgar izin tinggal di Indonesia - MENGGAPAI ASA

Direksi Bridgestone Indonesia WN Singapura diduga langgar izin tinggal di Indonesia

menggapaiasa.com - Langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta memeriksa seorang warga negara (WN) Singapura berinisial TCL direspons langsung oleh Bridgestone Indonesia. Pasalnya, TCL adalah salah seorang direktur Bridgestone.

Atas persoalan yang ditangani oleh otoritas Imigrasi Indonesia, Bridgestone menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

”Bridgestone Indonesia menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas berwenang,” ungkap perwakilan Bridgestone Indonesia dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin (2/2).

Dalam keterangan yang sama, perwakilan Bridgestone Indonesia mengungkapkan bahwa TCL tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Bridgestone Indonesia. Yang bersangkutan adalah direktur representatif dari salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.

”Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan, maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” bunyi keterangan itu.

Bridgestone Indonesia memastikan dan menegaskan bahwa pihak perusahaan berkomitmen untuk tetap dan terus patuh pada aturan maupun regulasi yang berlaku di Indonesia. Perusahaan tersebut menjamin, setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan menjunjung tinggi setiap ketentuan.

”Kami siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi kepada otoritas berwenang apabila memang diperlukan,” lanjut keterangan tersebut.

Masih dalam keterangan yang sama, disampaikan bahwa TCL merupakan Warga Negara (WN) Singapura yang diketahui menjabat sebagai direktur di sejumlah entitas usaha di Indonesia. Dia sempat diperiksa oleh pihak Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan pada Rabu (21/1) lalu.

Berdasarkan informasi terbaru, TCL sudah dimintai klarifikasi oleh pihak Imigrasi dan sampai saat ini belum diumumkan sanksi konkret. Baik berupa detensi atau deportasi.

TCL disebut telah kembali ke Singapura tanpa terkena sanksi atau hukuman di Indonesia.

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan dari Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail, sengkarut persoalan tersebut menegaskan kembali bahwa setiap perusahaan harus memenuhi aturan saat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Mereka wajib tunduk pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Selain itu, semua pihak yang dipekerjakan juga harus mengantongi izin tinggal untuk bekerja dari pihak Imigrasi. Berdasar data dari profil perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum, TCL bekerja di 3 perusahaan berbeda.

Yakni PT RE, PT SBM dan PT BTI. Sementara berdasar data dari Kementerian Tenaga Kerja, TCL hanya memiliki RPTKA untuk satu perusahaan yang berlaku sejak November 2024 sampai Oktober 2025.

Sehingga masa berlaku RPTKA itu sudah berakhir. Karena itu, dia diduga melanggar aturan izin tinggal.

”Jika semua itu tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan dan pelanggaran imigrasi, pengawas wajib ambil tindakan,” ucap Achmad.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa keputusan pihak Imigrasi memberikan sanksi administrasi berupa peringatan dan membiarkan TCL kembali ke Singapura tanpa sanksi tegas menimbulkan pertanyaan di benak publik. Padahal pelanggaran yang dilakukan sudah jelas.

”Kenapa hanya sanksi administrasi, padahal yang bersangkutan telah bekerja secara ilegal di Indonesia selama kurun waktu 10 tahun. Pasti ada apa-apanya,” kata dia.

Sebelumnya, Kabid Pengawas dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta I Gusti Bagus Ibrahim membenarkan adanya pemeriksaan terhadap TCL yang dilakukan oleh instansinya. Menurut dia, kasus TCL sudah berjalan sejak Juli 2025.

”Penanganan ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ungkap Gusti kepada wartawan pada Jumat (23/1).

Proses penyelidikan terakhir yakni pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Pemeriksaan resmi digelar di kantor Imigrasi.

Gusti mengungkapkan, TCL diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122.

Hingga kini, belum ditemukan indikasi tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian. "Fokus kami masih pada dugaan pelanggaran keimigrasian,” imbuhnya.

Posting Komentar untuk "Direksi Bridgestone Indonesia WN Singapura diduga langgar izin tinggal di Indonesia"