Ahli Waris Daam bin Nasairin Geruduk DPRD DKI Jakarta, Tuntut Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka dan Taman Rawas - MENGGAPAI ASA

Ahli Waris Daam bin Nasairin Geruduk DPRD DKI Jakarta, Tuntut Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka dan Taman Rawas

Ahli Waris Daam bin Nasairin Geruduk DPRD DKI Jakarta, Tuntut Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka dan Taman Rawas

menggapaiasa.com – Ahli waris Daam bin Nasairin mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/2/2026) untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum direalisasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kedatangan mereka ditegaskan bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan memperjuangkan hak atas tanah yang telah digunakan untuk pembangunan fasilitas publik, yakni pelebaran Flyover Pramuka dan Taman Kota Rawasari.

Meski Ketua DPRD DKI Jakarta sedang menjalani masa reses dan belum dapat menerima langsung, perwakilan ahli waris diterima oleh Sekretariat DPRD serta melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj. Yuke Yurike, dan Sekretaris Komisi D, Habib.

Komisi D menyatakan komitmen untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.

“Jika ahli waris meminta, Komisi D siap mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran ganti kerugian lahan,” ujar Habib, Sekretaris Komisi D.

Lahan Digunakan untuk Flyover dan Taman Kota

Tuntutan ahli waris Daam bin Nasairin merujuk pada penggunaan lahan seluas:

5.217 meter persegi untuk pelebaran Jalan Flyover Pramuka (2003–2005)

Sekitar 7.176 meter persegi untuk pembangunan Taman Kota Rawasari (2019–2023)

Tanah tersebut merupakan bekas tanah adat Indonesische Verponding Padjeg Nomor Kohir 413/245 Tahun 1948–1959 atas nama Daam bin Nasairin.

Menurut pihak ahli waris, hingga saat ini belum ada pembayaran ganti kerugian atas penggunaan lahan tersebut.

Fakta Audiensi dan Bukti Kepemilikan

Dalam audiensi sebelumnya pada 28 Januari 2026, yang dihadiri perwakilan BPN DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, dinas terkait, serta pakar agraria, sejumlah fakta disebut menguatkan klaim ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Adv. Alian Safri, S.H., M.H., menyatakan bahwa bukti kepemilikan yang diajukan kliennya tidak terbantahkan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat membantah dokumen kepemilikan yang sah atas nama Daam bin Nasairin,” tegasnya.

Komisi D Targetkan 14 Hari Ada Keputusan

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj. Yuke Yurike, menyampaikan pihaknya akan memperkuat dasar hukum kedua belah pihak sebelum mengambil langkah rekomendasi.

“Komisi D menginginkan keputusan dalam 14 hari ke depan dan akan memberikan rekomendasi agar ditemukan solusi yang baik,” ujarnya.

Ahli waris juga mendesak pimpinan DPRD DKI Jakarta segera menerbitkan surat rekomendasi pembayaran ganti rugi.

Mereka memberi tenggat waktu 2 x 24 jam sejak aksi damai dilakukan. Jika tidak ada kejelasan, ahli waris mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan massa lebih besar serta menutup lahan yang disengketakan hingga hak mereka dibayarkan.sen.***

Posting Komentar untuk "Ahli Waris Daam bin Nasairin Geruduk DPRD DKI Jakarta, Tuntut Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka dan Taman Rawas"