Yusril: WNI jadi tentara asing bukan tindak pidana - MENGGAPAI ASA

Yusril: WNI jadi tentara asing bukan tindak pidana

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal fenomena warga Indonesia yang menjadi tentara asing. Kasus ini kembali mencuat setelah kabar Kezia Syifa yang menjadi tentara nasional Amerika Serikat.

Yusril mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang warganya untuk mendaftar sebagai tentara di negara lain. "Kalau dia menjadi tentara di negara asing itu tidak bisa dihukum, tidak bisa dipidana," ujar Yusril pada Senin, 26 Januari 2026.

Meski begitu, ada konsekuensi hukum lain yang menanti bilamana seseorang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dengan sadar bergabung dalam dinas militer di negara asing. "Sanksinya adalah dia dicabut status kewarganegaraannya, itu saja," ucap Yusril dalam keterangan video yang diterima Tempo.

Yusril menjelaskan, ada beberapa tahapan prosedur administratif yang harus dijalankan pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan seseorang. Salah satu yang utama adalah Surat Keputusan Pencabutan Status WNI yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum.

Menurut Yusril, pemerintah perlu untuk mengumumkan pencabutan kewarganegaraan seseorang dalam Berita Negara. "Jadi kalau proses itu belum dilalui maka dengan sendirinya orang itu masih berstatus," kata Yusril.

Yusril menilai, pemerintah semestinya proaktif untuk memproses pencabutan kewarganegaraan warga yang menjadi tentara asing. "Karena kasus-kasus seperti ini selama ini sudah sering terjadi tapi berlalu begitu saja," ucap Yusril.

Fenomena WNI yang menjadi tentara asing kembali ramai setelah kabar Kezia bergabung menjadi angkatan bersenjata di Amerika Serikat. Informasi tersebut dibagikan oleh ibu Kezia di Instagram melalui rekaman video yang diunggah di akun @bunda_kesidaa.

Dalam rekaman video tersebut, tampak Kezia memakai seragam tentara hijau loreng khas angkatan bersenjata AS. Perempuan asal Tangerang itu terlihat berpamitan dengan kedua orang tuanya.

Sebelumnya pada 16 Januari 2026, anggota Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, juga terungkap telah menjadi tentara bayaran di Rusia. Rio mengaku mendapatkan bonus awal bergabung sebesar 2 juta rubel atau senilai Rp 420 juta. Kemudian gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel atau Rp 42 juta rupiah.

Jauh sebelum itu terdapat mantan marinir, Satria Arta Kumbara, yang juga memilih jalan serupa. Eks marinir TNI AL itu viral ketika memohon bantuan pemerintah untuk mengembalikan hak kewarganegaraannya yang telah dicabut sejak menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Posting Komentar untuk "Yusril: WNI jadi tentara asing bukan tindak pidana"