Polda Sumut jadi sorotan, Kompol Ramli Sembiring sempat ditahan menghilang, pemerasan kepsek 4,7 M
Ringkasan Berita:Heboh Polisi Polda Sumut Memeras 12 Kepala Sekolah
- Kompol Ramli Sembiring pelaku utama kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kapsek) di Sumut
- Kasus pemerasan senilai senilai Rp 4,7 miliar
- Kompol Ramli menghilang, padahal sempat ditahan
- Anak buahnya, Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin divonis hakim 5,5 tahun penjara
- Polda Sumut Didesak Segera Tangkap Kompol Ramli
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polda Sumut ikut jadi sorotan akibat ulah Kompol Ramli Sembiring.
Kompol Ramli Sembiring terjerat kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kapsek) di Sumut, senilai Rp 4,7 miliar lebih menghilang.
Perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun, hingga kini belum diketahui di mana rimbanya dan seperti apa upaya pencarian Polda Sumut terhadap anggota tersebut.
Kompol Ramli merupakan mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Anak buahnya, Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin divonis hakim 5,5 tahun penjara terkait kasus pemerasan 12 kepsek.
Fakta persidangan mengungkap, Kompol Ramli sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Ironisnya, bisa melepaskan diri dari penegakkan hukum.
Kaburnya Kompol Ramli tertuang dalam dakwaan Brigadir Bayu yang terregistrasi dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor : 93/Pid.sus-TPK/2025/PNmdn.
"Ramli Sembiring sebagai anggota Polri pangkat dari Ajun Komisaris Polisi ke Komisaris Polisi serta Skep jabatan selaku PS. Kasubdit III/Tipidkar Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor KEP/243/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polda Sumatera Utara, Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/3/V/2025/Kortastipidkor tanggal 19 Mei 2025," tulis dakwaan Brigadir Bayu di SIPP PN Medan seperti yang dilihat tribun-medan, Rabu (7/1/2026).
Ramli dan Brigadir Bayu terjaring Operasi Tangkap Tangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Meret 2025.
Kompol Ramli dan Brigadir Bayu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dinyatakan bersalah.
Gugatan Kandas, Kompol Ramli yang Sempat Ditahan Menghilang
Kompol Ramli sempat mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan dirinya ditahan oleh Mabes Polri sebagai tersangka pungli dan dipecat sebagai anggota polisi.
Setelah gugatan kandas, kasus pemerasan mulai bersidang. Brigadir Bayu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan divonis 5,5 tahun.
Namun Kompol Ramli yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polri dinyatakan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain Kompol Ramli dua tersangka lainnya adalah Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi yang masuk dalam daftar buron. Kedua pelaku adalah pihak yang mengumpulkan uang hasil pemerasan sebelum diserahkan ke Kompol Ramli.
Pemerasan Atas Perintah Kompol Ramli
Berdasarkan isi dakwaan terhadap Brigadir Bayu, pemerasan dilaksanakan atas perintah Kompol Ramli.
Modusnya, Kompol Ramli meminta Brigadir Bayu bersama Topan dan Fan Solidarman membuat laporan masyarakat mengenai pengerjaan proyek sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Kompol Ramli untuk kemudian mengintervensi sejumlah pengerjaan proyek.
Dalam persidangan juga dijelaskan Kompol Ramli Sembiring menyuruh Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi untuk menemui para kepsek SMA/SMK di Sumut meminta agar pembangunan fisik sekolah yang bersumber dari DAK TA 2024, agar nantinya dikerjakan rekanan dari tim Kompol Ramli Sembiring.
Ramli juga meminta fee 20 persen dari dana DAK Fisik 2024 tersebut. Jika tidak akan dilakukan pengusutan sesuai pengaduan.
Merasa ketakutan, 4 Kepala SMKN di Nias Selatan seperti Kadihab Suhu Biasa selalu Kepala SMKN I Amandraya menyerahkan Rp 127 juta
Fangato Harefa Kepala SMKN I Lahusa menyerahkan Rp 90 juta, Bonnie Cassius Gulo selalu Kepala SMKN I Moro’o menyerahkan Rp 43 juta dan Syukur Gulo selalu Kepala SMKN I Mandrehe menyerahkan Rp 200 juta sehingga total diterima terdakwa Rp 437 juta.
Sedangkan yang diterima Ramli Sembiring berjumlah Rp 4,3 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 4,7 miliar.
Terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Ramli terhadap 12 Kepsek di Sumut, Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta.
Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.
Polda Didesak Segera Tangkap
Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Sumatera Utara mendesak penangkapan terhadap Kompol Ramli Sembiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka pemerasan 12 Kepala Sekolah SMA di Sumut senilai Rp 4,7 milliar.
Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, mendesak agar kepolisian segera menangkap Kompol Ramli sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.
"SAHdaR tentu mendesak aparat penegak hukum harus bertindak tegas memberantas korupsi terhadap dugaan keterlibatan pejabat utama tersebut. Sebagaimana dalam kasus ini jika sudah ada dugaan keterlibatan pejabat utama polri sebagai atasan yang memerintah bawahannya untuk menjalankan praktik korupsi, harus segera ditangkap untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata Hidayat kepada tribun-medan, Rabu (7/1/2026).
Perihal keterlibatan anggota polisi dalam kasus korupsi, SAHdaR pun mendorong tim percepatan Polri yang tengah dibentuk untuk melakukan pencegahan kasus yang berulang.
"Kemudian, belajar dari kasus ini SAHdaR mendorong agar Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadikannya sebagai bahan dalam menyusun strategi perubahan agar tidak ada lagi oknum Polri yang melakukan korupsi dan menindak tegas jika ada oknum kepolisian yang terlibat melakukan korupsi," kata Hidayat.
Kompol Ramli dan Brigadir Bayu sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Meret 2025 dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kasek) di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih.
"Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan melemahkan institusi polri itu sendiri atau menurunkan harkat martabat polri sebagai institusi penegak hukum yang juga berwenang memberantas korupsi."
(cr17/menggapaiasa.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Posting Komentar untuk "Polda Sumut jadi sorotan, Kompol Ramli Sembiring sempat ditahan menghilang, pemerasan kepsek 4,7 M"
Posting Komentar