Pendampingan hukum pegawai pajak, IWPI sentil pernyataan lama Menkeu Purbaya
menggapaiasa.com Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menyusul penetapan sejumlah pegawai pajak sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026.
Meski memberikan pendampingan hukum, Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 10 Januari 2026.
Purbaya menyatakan pendampingan hukum tersebut dilakukan agar proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya di KPK.
Ia menilai langkah tersebut tidak berarti kementeriannya meninggalkan para pejabat pajak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
Pernyataan Lama Purbaya Disorot
Pernyataan Purbaya mengenai pendampingan hukum ini kemudian dibandingkan dengan sikap yang pernah ia sampaikan pada Oktober 2025.
Pada saat itu, Purbaya mengaku terkejut mengetahui adanya praktik perlindungan terhadap oknum pegawai pajak dan bea cukai yang bermasalah di masa sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Ia menyebut baru mengetahui praktik tersebut sekitar tiga minggu setelah dilantik sebagai Menkeu.
“Tapi kalau dia mencuri, terima uang dan ini terus minta perlindungan, enggak ada itu,” kata Purbaya, Kamis, 30 Oktober 2025.
“Itulah salah satu kelemahan yang saya baru ketahuin tiga minggu yang lalu lah. Ternyata ada seperti itu ya. Saya baru jadi menteri. Saya bingung kenapa kasus seperti itu,” lanjutnya.
Purbaya mengungkapkan praktik perlindungan terhadap oknum aparatur pajak dan bea cukai terungkap dari percakapannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Rupanya ya kenapa selama ini ya, saya baru tahu. Saya ketemu dengan Jaksa Agung,” kata Purbaya.
Ia menyebut dari percakapan tersebut terungkap adanya intervensi pada masa lalu agar kasus oknum pegawai pajak dan bea cukai tidak diusut.
“Rupanya sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi kalau ada seperti itu, ada intervensi dari atas supaya jangan diganggu karena akan mengganggu stabilitas pendapatan nasional,” katanya.
“Itulah yang menciptakan seperti dikasih intensif untuk berbuat dosa. Kan begitu kan, ternyata ada treatment seperti itu,” pungkasnya.
IWPI Ingatkan Soal Konsistensi
Sikap Menkeu Purbaya yang memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditangkap KPK mendapat sorotan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI).
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyampaikan peringatan keras agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik.
“Kami mengingatkan dengan tegas: jangan sampai pemberantasan korupsi berhenti di pidato. Konsistensi adalah ukuran integritas. Jika ucapan dan praktik tidak sejalan, publik akan membaca itu sebagai kemunafikan,” ujar Rinto Setiyawan.
Rinto menegaskan pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai keberpihakan institusi negara terhadap pelaku korupsi.
“Pendampingan tidak boleh menjadi simbol keberpihakan institusi pada pelaku. Garisnya harus jelas: proses hukum berjalan penuh, tanpa jarak dan tanpa privilese,” kata Rinto.
Lima Tersangka OTT Pajak
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka usai melakukan OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026.
Asep menyebut DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11–30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.***
Posting Komentar untuk "Pendampingan hukum pegawai pajak, IWPI sentil pernyataan lama Menkeu Purbaya"
Posting Komentar