Pemkab Semarang optimalkan retribusi parkir saat dana dari pusat terpangkas

Pemkab Semarang optimalkan retribusi parkir saat dana dari pusat terpangkas

menggapaiasa.com, UNGARAN- Retribusi parkir tepi jalan umum dinilai masih menjadi salah satu potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Semarang.

Pemkab Semarang melalui Dinas Perhubungan menargetkan optimalisasi sektor ini dengan penataan, penegakan aturan, hingga kajian potensi parkir pada 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Djoko Noerjanto mengatakan, parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir menjadi salah satu sektor untuk menggenjot PAD tahun ini di Dishub.

Pihaknya telah memetakan sejumlah titik parkir, baik di ruas jalan umum maupun lokasi khusus, untuk dikelola secara lebih tertib dan profesional.

"Dari awal tahun sudah saya konsolidasikan terkait dengan parkir. Kami tidak hanya meminta setoran tetapi kami berupaya mengatasi kendala. Ini susah ada apa? Oh parkir liar, kami akan yustisi, sosialisasi, supaya target bisa terpenuhi," jelas Djoko kepada Tribun Jateng, Rabu (21/1/2026). 

Pada 2026 Dishub Kabupaten Semarang ditargetkan menyumbang PAD Rp 1,52 miliar.

Dari jumlah tersebut, retribusi parkir tepi jalan umum dipatok Rp 800 juta. 

Untuk mencapai target tersebut, Dishub juga akan meningkatkan operasi penertiban parkir liar melalui kegiatan yustisi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, kajian khusus parkir tengah disiapkan demo menggali potensi yang belum tergarap serta mendata lokasi-lokasi parkir yang belum terkelola resmi.

"Yang belum terdata akan kami evaluasi agar tidak menjadi parkir liar. Potensi parkir di Kabupaten Semarang ini cukup tinggi dan harus dimaksimalkan untuk PAD," terangnya. 

Kewenangan Pemkab

Djoko menjelaskan, masih kerap ditemui area parkir yang berdampingan dengan desa atau pasar sehingga menimbulkan kebingungan soal kewenangan.

Dia menegaskan, parkir yang berada di tepi jalan umum tetap menjadi kewenangan Pemkab melalui Dishub.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi melibatkan camat, lurah, dan stakeholder terkait agar potensi ini bisa masuk kas daerah. 

"Kami akan sosialisasi bahwa parkir tepi jalan umum itu merupakan pendapatan asli daerah, bukan untuk warga atau kelompok tertentu. Semua untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Semarang," tegasnya.

Di samping parkir, retribusi jasa usaha, seperti penyewaan bangunan milik daerah, diharapkan dapat menyumbang sekitar Rp 625,8 juta.

Sisanya, berasal dari pendapatan lain-lain.

"Retribusi terminal kan sudah tidan ada. Tapi, Dishub masih memiliki potensi dari lahan, kios, dan los di terminal. Kami optimalkan itu," katanya. 

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menyampaikan, APBD 2026 mengalami penurunan akibat pengurangan dana transfer Pemerintah Pusat.  

APBD 2026 tercatat Rp 2,40 triliun atau turun Rp 384,83 miliar dibanding Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp 2,78 triliun.

Pendapatan daerah Rp 2,32 triliun rupiah atau turun Rp 283,50 miliar dari Perubahan APBD 2025 Rp 2,60 triliun.

Adapun belanja daerah tahun 2026 Rp 2,40 triliun turun Rp 384,83 miliar dibanding Perubahan APBD 2025 Rp 2,78 triliun. 

"Defisit anggaran 2026 tercatat Rp80,74 miliar. Untuk menutup defisit anggaran tersebut, dipasang prediksi sisa lebih pengunaan anggaran tahun sebelumnya pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp 80,74 miliar," paparnya. (Eka Yulianti Fajlin)

Posting Komentar untuk "Pemkab Semarang optimalkan retribusi parkir saat dana dari pusat terpangkas"