Pemkab Paser tunda pelantikan, penempatan pejabat berbasis manajemen talenta

Ringkasan Berita:
- Pemkab Paser menunda pelantikan pejabat karena menerapkan Manajemen Talenta sebagai dasar penempatan jabatan ASN.
- Pelantikan menunggu rekomendasi BKN RI sesuai UU ASN dan Permen PANRB tentang sistem merit.
- Manajemen Talenta mengatur penempatan dan mutasi ASN berbasis kinerja, kompetensi, dan potensi.
menggapaiasa.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menunda pelantikan pejabat struktural karena tengah menerapkan sistem Manajemen Talenta (MT) sebagai dasar penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkab Paser untuk membangun birokrasi profesional berbasis kompetensi, kinerja, dan potensi, bukan subjektivitas.
Hingga hampir setahun masa kepemimpinan Bupati Paser Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Ikhwan Antasari, belum ada pelantikan pejabat yang dilakukan.
Penundaan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan menunggu hasil rekomendasi Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Bupati Paser Fahmi Fadli menjelaskan bahwa pelantikan pejabat mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 serta berbagai aturan turunan lainnya.
“Itu diperkuat dengan peraturan menteri PANRB nomor 3 tahun 2020, dan didukung oleh berbagai peraturan turunan, seperti keputusan kepala BKN nomor 411 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan penerapan MT ASN instansi pemerintah,” terang Fahmi, Senin (12/01/2025).
Dalam sistem Manajemen Talenta, pengisian jabatan dilakukan melalui sistem merit yang menekankan pemetaan talenta dan perencanaan suksesi, terutama untuk jabatan-jabatan kritikal.
Tujuannya memastikan pejabat yang ditempatkan benar-benar sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan organisasi, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Fahmi menegaskan, seluruh masukan dan arahan dari BKN RI menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia juga memberikan tanggung jawab penuh kepada Tim Kerja Pengelola Manajemen Talenta Kabupaten Paser untuk menuntaskan seluruh tahapan yang dibutuhkan.
“Termasuk sosialisasi yang akan kita lakukan pada 16 sampai 17 Januari mendatang khusus bagi kepala perangkat daerah yang akan dilanjutkan dengan kegiatan yang sama bagi seluruh ASN di Pemkab Paser,” tandas Fahmi.
Sebelumnya, BKN RI juga memberikan panduan terkait kebijakan mutasi ASN yang dapat diterapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja.
ASN dengan kinerja terbaik dinilai berpotensi dikembangkan di lingkungan kerja baru untuk memperkuat kinerja organisasi.
“Pegawai seperti ini bisa dilibatkan dalam pengembangan strategi mutasi, dia dimutasi untuk menambah pengalaman, atau menduduki posisi strategis,” terang Wakil Kepala BKN RI, Suharmen.
Sementara itu, ASN dengan kinerja terburuk juga dapat dimutasi agar memiliki kesempatan belajar dan meningkatkan performa di unit kerja yang lebih sesuai.
Jika dibiarkan terlalu lama di satu organisasi, kinerja pegawai tersebut dikhawatirkan justru menghambat kinerja lembaga.
“Jadi ada beberapa aturan tentang mutasi, dan itu bisa menjadi pedoman pelaksanaan bagi kepala daerah, di samping MT sebagai pedoman utama,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Pemkab Paser tunda pelantikan, penempatan pejabat berbasis manajemen talenta"
Posting Komentar