Kontroversi eksekusi rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin oleh negara, simbol sejarah jadi terancam!

WARTA LOMBOK - Peristiwa eksekusi rumah Pahlawan Nasional Prof. Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, menyisakan ironi mendalam dalam praktik negara hukum Indonesia.
Bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi justru menjadi objek sengketa hukum yang berujung pengosongan.
Rumah yang pernah menjadi bagian penting perjalanan intelektual dan kebangsaan Mohammad Yamin itu bukan hanya aset keluarga, melainkan simbol sejarah Nasional.
Negara sendiri telah menetapkannya sebagai bangunan cagar budaya, namun langkah eksekusi tetap dilakukan melalui mekanisme perdata.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen Negara dalam melindungi warisan sejarah bangsa, terutama ketika kepentingan hukum formal dan keuangan justru mengalahkan nilai moral, kebangsaan, dan keadilan substantif.
Rumah Pahlawan Nasional yang Berstatus Cagar Budaya
Rumah Prof. Mohammad Yamin secara resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2014.
Penetapan tersebut menegaskan bahwa bangunan itu bukan sekadar milik pribadi, melainkan bagian dari kekayaan sejarah dan identitas bangsa yang seharusnya berada dalam perlindungan hukum publik.
Dengan status demikian, Negara sejatinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga, melindungi, dan memastikan keberlanjutan nilai sejarah yang melekat pada rumah tersebut, bukan memperlakukannya sebagai objek eksekusi perdata biasa.
Eksekusi Rumah di Tengah Sengketa Utang Proyek Pemerintah
Ironi muncul ketika rumah bersejarah tersebut dieksekusi melalui mekanisme penagihan utang yang berkaitan dengan pembiayaan proyek Pemerintah.
Sengketa pembayaran tersebut bahkan telah diputus melalui arbitrase, yang menyatakan adanya wanprestasi dari pihak Pemerintah.
Namun alih-alih menyelesaikan kewajiban Negara, langkah hukum justru diarahkan pada penyitaan dan pengosongan rumah Pahlawan Nasional, sehingga tanggung jawab Negara seakan dialihkan kepada warga.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas melarang pengalihan kepemilikan Cagar Budaya peringkat Nasional dan Provinsi tanpa izin Pejabat berwenang.
Larangan tersebut bersifat mutlak dan tidak memberikan pengecualian, termasuk dalam perkara utang atau putusan perdata.
Ketika eksekusi tetap dijalankan, muncul sorotan tajam terhadap Aparat Negara yang dinilai mengabaikan Undang-Undang yang dibuat oleh Negara itu sendiri, sehingga menimbulkan kesan bahwa hukum diterapkan secara prosedural tanpa mempertimbangkan substansi.
Penagihan Bank dan Martabat Negara
Bank sebagai kreditur memiliki hak menagih piutang. Namun dalam konteks ini, kredit diberikan untuk proyek Pemerintah dan sengketa pembayaran bersumber dari kelalaian Negara sendiri.
Menjadikan rumah Pahlawan Nasional sebagai objek eksekusi dinilai tidak sejalan dengan nilai keadilan dan martabat kebangsaan.
Situasi ini memperlihatkan paradoks Negara yang di satu sisi lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan arbitrase, namun di sisi lain bertindak tegas terhadap aset bersejarah Nasional.
Peran Pengadilan dalam Kasus Eksekusi Rumah Pahlawan Nasional
Sorotan juga mengarah pada peran Pengadilan yang mengabulkan eksekusi rumah Pahlawan Nasional tersebut.
Pengadilan sejatinya berfungsi sebagai penjaga terakhir keadilan dan memiliki kewenangan menilai kelayakan objek eksekusi, terutama ketika objek tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang.
Pelaksanaan eksekusi dengan pemberitahuan singkat, di tengah pandemi, terhadap keluarga lanjut usia (lansia) yang telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun, dinilai mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Kasus ini pun dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan bangunan bersejarah di Indonesia.
Jika status cagar budaya dapat dikalahkan oleh mekanisme utang, maka tidak ada jaminan museum, situs perjuangan, atau rumah tokoh bangsa lainnya akan aman dari nasib serupa.
Kekhawatiran ini memunculkan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan praktik penegakan hukum yang menyangkut aset sejarah Nasional.
Refleksi Negara atas Wibawa Hukum dan Sejarah
Negara tidak dinilai dari seberapa cepat mengeksekusi aset, melainkan dari sejauh mana mampu melindungi nilai yang seharusnya dijaga.
Rumah Pahlawan Nasional bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol pengorbanan dan jati diri bangsa.
Ketika perlindungan terhadap simbol tersebut gagal diwujudkan, maka yang tergerus bukan hanya aset sejarah, tetapi juga wibawa hukum, martabat Negara, dan penghormatan terhadap perjalanan bangsa itu sendiri.***
Posting Komentar untuk "Kontroversi eksekusi rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin oleh negara, simbol sejarah jadi terancam!"
Posting Komentar