Komisi III DPR RI kunjungi Polda Jambi, bahas kesiapan penerapan KUHP baru

menggapaiasa.com Polda Jambi menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI sebagai bagian dari agenda pengawasan parlemen terhadap kinerja kepolisian di daerah. Kamis, 22 Januari 2026.
Agenda ini sekaligus dimanfaatkan sebagai forum dialog untuk menelaah kesiapan aparat penegak hukum dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Hinca IP Pandjaitan XII, Sudin, Mangihut Sinaga, Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta Hasbiallah Ilyas. Rombongan disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama pejabat utama Polda Jambi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda Jambi, Komisi III DPR RI menerima pemaparan mengenai berbagai program dan langkah-langkah strategis kepolisian. Selain kesiapan internal Polri dalam mengimplementasikan KUHP baru, diskusi juga berbaur penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Terkait laporan pengaduan masyarakat, salah satu poin penting yang dibahas adalah perkara yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi. Komisi III DPR RI kemudian mendalami proses penanganan kasus tersebut dengan mendengarkan penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejati Jambi, serta instansi terkait lainnya.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, Komisi III DPR RI menilai bahwa proses hukum dalam perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan XII, menyatakan tidak menemukan permasalahan dalam penanganan kasus itu.
Menurut Hinca, setelah mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak terkait, akhirnya memutuskan penyelesaian perkara tersebut telah selesai dan berjalan sesuai mekanisme hukum. “Kami mengapresiasi dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi,” ujarnya.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPR RI berharap koordinasi dan kerja sama antara DPR RI, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan di Provinsi Jambi dapat terus ditingkatkan.
Sebagai penutup, beliau menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polda dan jajaran di Jambi serta Kejati dan jajarannya di Jambi.
Sinergi yang solid dinilai menjadi kunci dalam terjaminnya kepastian hukum, rasa keadilan di tengah masyarakat, serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Jambi.
Posting Komentar untuk "Komisi III DPR RI kunjungi Polda Jambi, bahas kesiapan penerapan KUHP baru"
Posting Komentar