Komisi III DPR RI cek kesiapan aparat penegak hukum DIY sambut penerapan KUHP dan KUHAP nasional 2026
PORTAL JOGJA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meninjau kesiapan aparat penegak hukum dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H. Rombongan disambut Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, S.I.K., M.Si., bersama jajaran pejabat utama dari masing-masing lembaga penegak hukum.
Pertemuan yang digelar di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY pada Kamis (22/1/2025) itu menjadi forum strategis untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait kesiapan institusi penegak hukum di DIY menghadapi perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional.
Dalam agenda tersebut, Komisi III DPR RI menerima paparan mengenai kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, penyempurnaan standar operasional prosedur, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru. Selain itu, turut dibahas kesiapan sarana dan prasarana, termasuk pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) guna mendukung penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan komitmen Polda DIY bersama seluruh unsur penegak hukum untuk mendukung penuh implementasi kedua regulasi tersebut.
“Polda DIY terus melakukan langkah-langkah persiapan secara berkelanjutan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pemahaman substansi hukum baru, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penegakan hukum di lapangan,” ujarnya.
Komisi III DPR RI juga menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan pembaruan hukum pidana nasional dapat diterapkan secara efektif dan konsisten di daerah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.***
Posting Komentar untuk "Komisi III DPR RI cek kesiapan aparat penegak hukum DIY sambut penerapan KUHP dan KUHAP nasional 2026"
Posting Komentar