Kasus Nenek Elina, Madas Balongpanggang: Tindakan oknum itu merugikan warga Madura

SAMPANG, menggapaiasa.com - Kasus pengusiran Nenek Erlina yang disebut melibatkan oknum anggota Ormas Madura Asli (Madas) dinilai sangat merugikan masyarakat Madura.
Sebelumnya, oknum anggota Madas, Mohammad Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus pengusiran paksa terhadap Erlina Wijayanti (80) dari rumahnya di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambi Kerep, Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Madas Balongpanggang, Gresik, Mat Yasin mengaku bahwa perbuatan oknum tersebut merugikan masyarakat Madura. Sebab, Madas dikenal beranggotakan orang Madura.
"Tindakan itu tidak mencerminkan orang Madura dan sangat merugikan kami yang berasal dari Madura," katanya saat pulang ke kampung halaman di Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (3/1/2026).
Dia menyampaikan bahwa orang Madura mengedepankan etika. Sehingga, pengusiran terhadap nenek Erlina yang dilakukan oleh oknum Madas dinilai sangat merugikan orang Madura.
"Perlu dipertegas lagi kalau oknum Muhammad Yasin itu bukan tindakan orang Madura, dan kebetulan bukan asli Madura," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut mencoreng nama Madas. Meski pada kejadian itu, tidak mengatasnamakan Madas.
"Madas disebut-sebut terlibat dan itu tidak benar. Karena oknum itu bertindak sendiri bukan sebagai anggota Madas," katanya.
Menurut dia, Madas dibentuk untuk kegiatan sosial sehingga anggotanya tidak pantas melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Mat Yasin mengatakan, pimpinan Madas harus tegas. Anggota yang diduga terlibat, meski bertindak bukan atas nama Madas jangan dibela.
"Pengurus DPP Madas sekalipun jangan membela anggota yang salah. Apalagi merugikan organisasi Madas," ujarnya.
4 Tersangka Termasuk Oknum Madas
Sebagaimana diberitakan, Polda Jatim sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina.
Tersangka pertama atas nama Samuel yang mengklaim sudah membeli tanah rumah nenek Erlina, tersangka kedua Muhammad Yasin yang diduga anggota ormas Madas di Jawa Timur, termasuk inisial SY yang diduga juga terlibat.
Sementara tersangka keempat berinisial WE yang diduga menyuruh SY atau Klowor untuk menjaga rumah nenek Erlina.
Keempat tersangka tersebut diduga terlibat aktif melakukan kekerasan terhadap nenek Erlina dan diancam Pasal 170 KUHP.
Posting Komentar untuk "Kasus Nenek Elina, Madas Balongpanggang: Tindakan oknum itu merugikan warga Madura"
Posting Komentar