HMI Riau-Kepri nilai WPR & green policing solusi tepat tuntaskan PETI di DAS Kuantan

menggapaiasa.com, PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Riau–Kepulauan Riau menilai penetapan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi sebagai langkah yang tepat.
Ketua Umum BADKO HMI Riau–Kepri Wiriyanto Aswit mengatakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuansing, sebagai langkah realistis dan terukur dalam menuntaskan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sekaligus menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan.
Dia menegaskan bahwa persoalan kerusakan lingkungan di DAS Kuantan telah berlangsung puluhan tahun dan tidak bisa disederhanakan seolah-olah muncul akibat kebijakan WPR.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum yang semata-mata represif terbukti tidak efektif.
“Setiap kali dilakukan penindakan, lokasi PETI justru berpindah dan bermunculan di tempat lain. Seratus ditindak, ratusan tetap beroperasi. Ini menunjukkan masalahnya bukan hanya penindakan, tetapi tata kelola dan kontrol,” kata Wiriyanto di Pekanbaru, Kamis (22/1).
Dalam konteks tersebut, BADKO HMI Riau–Kepri menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau yang mendorong pendekatan legal, terkontrol, dan berkeadilan melalui WPR dan IPR.
Hal itu dinilai sejalan dengan konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau.
BADKO HMI menilai WPR bukan bentuk pembiaran terhadap kerusakan lingkungan, melainkan instrumen negara untuk membuka ruang pengawasan yang selama ini tertutup akibat praktik ilegal.
Dengan status legal, aktivitas tambang rakyat dapat diwajibkan memenuhi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, larangan penggunaan merkuri bisa ditegakkan secara hukum.
Serta negara memiliki kewenangan jelas untuk mencabut izin dan menindak pelanggaran.
“Kondisi paling berbahaya justru ketika PETI dibiarkan ilegal tanpa kontrol dan standar lingkungan. WPR memberi ruang intervensi negara secara nyata,” tegasnya.
BADKO HMI Riau–Kepri juga mengapresiasi langkah Polda Riau dalam penanganan PETI, termasuk pembentukan Dubalang Kuantan sebagai pendekatan berbasis kearifan lokal dan partisipasi masyarakat.
Menurut HMI, langkah tersebut menunjukkan peran kepolisian tidak hanya sebagai aparat penindak, tetapi juga sebagai penggerak sosial dan ekologis.
Konsep Green Policing dinilai sebagai inovasi penting dalam penegakan hukum lingkungan yang mengintegrasikan pencegahan, edukasi, pengawasan, dan penindakan.
BADKO HMI menekankan bahwa upaya penyelamatan lingkungan harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial.
Ribuan warga Kuantan Singingi menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat akibat keterbatasan pilihan ekonomi.
“Perjuangan lingkungan tidak boleh mengabaikan realitas sosial. WPR adalah jalan transisi menuju tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab, bukan tujuan akhir,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, BADKO HMI Riau–Kepri mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun narasi yang mendiskreditkan upaya institusi negara, khususnya Polda Riau, yang saat ini dinilai berada di garda depan penertiban PETI dan penyelamatan lingkungan.
“Kritik itu penting, tetapi harus disertai solusi yang realistis dan bisa dijalankan. DAS Kuantan tidak bisa diselamatkan dengan slogan, melainkan dengan kebijakan yang dapat dikontrol, diawasi, dan ditegakkan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Posting Komentar untuk "HMI Riau-Kepri nilai WPR & green policing solusi tepat tuntaskan PETI di DAS Kuantan"
Posting Komentar