Dugaan KDRT, Oknum polisi di Halmahera Tengah dilaporkan ke Propam - MENGGAPAI ASA

Dugaan KDRT, Oknum polisi di Halmahera Tengah dilaporkan ke Propam

Dugaan KDRT, Oknum polisi di Halmahera Tengah dilaporkan ke Propam
Ringkasan Berita:
  •  Seorang ibu Bhayangkari aktif memilih menempuh jalur hukum atas tindakan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
  • Perempuan berinisial FJ alias Febi (22), warga Kota Ternate, Maluku Utara, tersebut melaporkan suaminya yang diketahui merupakan oknum anggota Polri berinisial Bripda ZW alias Zulfadli.
  • Saat ini, Bripda Zulfadli diketahui berdinas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah. 

menggapaiasa.com, TERNATE - Seorang ibu Bhayangkari aktif memilih menempuh jalur hukum atas tindakan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.

Perempuan berinisial FJ alias Febi (22), warga Kota Ternate, Maluku Utara, tersebut melaporkan suaminya yang diketahui merupakan oknum anggota Polri berinisial Bripda ZW alias Zulfadli.

Saat ini, Bripda Zulfadli diketahui berdinas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah.

Korban memilih menempuh jalur hukum karena diduga kerap mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.

“Saya sudah sering mendapatkan tindakan KDRT dari Bripda Zulfadli. Langkah ini saya ambil karena sudah tidak mampu dengan sikap suami saya,” kata Febi saat dikonfirmasi menggapaiasa.com, Senin (12/1/2026).

Febi menceritakan awal mula kejadian tersebut bermula ketika mertuanya, ibu dari Zulfadli, menyampaikan pesan kepada anaknya agar tidak lagi membawa Febi saat ke Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah.

Mendengar hal itu, Febi mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut kepada mertuanya.

“Ibunya mengirim pesan kepada suami saya agar jika ke Wairoro tidak membawa saya. Setelah itu, saya menghubungi ibunya untuk menanyakan alasan pernyataan tersebut. Akibat hal itu, kami terlibat pertengkaran hebat. Saya sempat membanting setrika miliknya, lalu dia memukul saya hingga bibir saya pecah dan mencekik leher saya,” ungkap Febi.

Febi menyatakan, kejadian tersebut sudah berulang kali sejak april 2023 hingga Januari 2026.

"Kejadian di April 2023 itu karena masalah game dan keduanya Januari 2026 itu soal mertua. Kejadian pertama saya tidak buat laporan tapi kejadian kedua ini saya buat laporan di Propam karena sudah tidak mampu perilakunya," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan pengaduan telah disampaikan ke Propam Polda Maluku Utara melalui tautan pengaduan pada 2 Januari 2026. Namun, hingga kini belum ada perkembangan terkait laporan tersebut.

"Saya berharap aduan di Propam itu bisa di proses sehingga dia bisa dipindahkan dari Polres Halteng dan bisa merubah perilakunya, bila perlu diproses,” harapnya.

Perempuan 22 tahun ini juga menyampaikan bahwa pernikahan keduanya sudah sah secara agama maupun kedinasan. 

"Kita nikah dinas itu di Februari 2025 dan nikah agama setahun setelah dia lulus pendidikan yakni di Januari 2023. Meski kita sudah nikah Agama dia sempat selingkuh. Bahkan sudah membuat surat pernyataan ke Polres Halteng."

“Keputusan ini saya ambil secara betul dan orang tua saya juga sudah tahu soal masalah ini, harapnya yang bersangkutan bisa diproses saya juga ingin pisah dengan dia,” katanya mengakhiri.

Terpisah, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto saat dikonfirmasi mengaku masalah tersebut sudah dilaporkan ke Propam.

“Permasalahan tersebut memang pelapor sudah melapor ke Propam dan saat ini sedang diproses,” ucapnya.

Selain tindaklanjuti laporan, lanjut AKBP Fiat, pihaknya masih berupaya melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.

“Kami masih berupaya untuk buka mediasi antara keduanya agar tidak bercerai. Tetapi semua kami kembalikan kepada keduanya,” pungkasnya. (*)

Posting Komentar untuk "Dugaan KDRT, Oknum polisi di Halmahera Tengah dilaporkan ke Propam"