Dijanjikan Rp 20 juta, kurir 5 kg sabu asal Aceh ini malah meringkuk di penjara awal tahun 2026

menggapaiasa.com,MEDAN-Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini, seorang kurir bernama M Umar (49) warga Desa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap.
Bukan cuma itu, Polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dari tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, ini merupakan pengungkapan di awal tahun 2026, tepatnya Kamis 1 Januari kemarin.
"Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Jumat (2/1/2026).
Penangkapan kurir dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu bermula ketika Polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba melalui Sumatera Utara melalui jalur darat.
Tepatnya kemarin, 1 Januari 2026, tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, sekitar pukul 12:00 WIB, melakukan penyelidikan.
Polisi mencari ciri-ciri mobil yang disebut membawa narkoba yang di perbatasan Jalan Lintas Banda Aceh - Medan, tepatnya di Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melihat satu mobil L300 milik PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru nomor polisi BK 1931 RF sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan.
Kemudian Polisi mengejarnya dan memberhentikan mobil tersebut.
Disini Polisi memeriksa seluruh bagian mobil dan menemukan tas berwarna hijau berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Narkoba ini dikemas menggunakan kemasan teh China merek Guanyinwang warna biru.
Kemudian, Polisi memeriksa Muhammad Umar, selaku terduga kurirnya.
Ketika diintrogasi, M Umar mengakui mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial PON, untuk dikirim dari Aceh ke Pekanbaru.
Namun, ketika Polisi menghubungi pria tersebut, sudah tidak aktif.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, M Umar menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan uang yang dijanjikan.
Jika berhasil mengantarkan sabu dari Provinsi Aceh ke Pekanbaru, Umar akan diberikan upah sebesar Rp 20 Juta.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan sebesar Rp 20 juta," katanya.
(Cr25/menggapaiasa.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Posting Komentar untuk "Dijanjikan Rp 20 juta, kurir 5 kg sabu asal Aceh ini malah meringkuk di penjara awal tahun 2026"
Posting Komentar