Vape berbahaya terbongkar: Etomidate naik kelas jadi narkotika golongan II - MENGGAPAI ASA

Vape berbahaya terbongkar: Etomidate naik kelas jadi narkotika golongan II

Vape berbahaya terbongkar: Etomidate naik kelas jadi narkotika golongan II

menggapaiasa.com— Pemerintah Indonesia resmi mengklasifikasikan etomidate, zat anestesi yang belakangan disalahgunakan dalam bentuk cairan vape, sebagai narkotika golongan II. Keputusan ini diumumkan setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang menandai perubahan signifikan dalam regulasi zat psikoaktif baru yang kian marak beredar di kalangan pengguna vape.

Langkah tersebut sekaligus membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk menjerat para pengguna etomidate dengan Undang-Undang Narkotika, sesuatu yang sebelumnya tidak dimungkinkan. “Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika, pengguna sekarang bisa diproses berdasarkan UU Narkotika, termasuk menjalani rehabilitasi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada Kamis di Jakarta.

Sebelum regulasi baru ini berlaku, penindakan terkait etomidate hanya bisa dilakukan melalui Undang-Undang Kesehatan. Artinya, sanksi hanya bisa diberikan kepada produsen atau pengedar, sementara pengguna tetap berada di area abu-abu hukum. “Dulu pengguna tidak bisa dijerat. Sekarang sudah bisa, ini kemajuan besar dalam upaya penanggulangan,” tambah Eko.

Permenkes terbaru tersebut menyebutkan bahwa narkotika golongan II adalah zat yang masih memiliki manfaat medis dalam kondisi tertentu, namun memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Etomidate selama ini dikenal sebagai obat anestesi dalam dunia medis, namun penyalahgunaannya melalui vape memicu kekhawatiran baru di kalangan aparat dan tenaga kesehatan.

Regulasi ini juga mencerminkan respons pemerintah terhadap munculnya zat psikoaktif baru yang belum terdaftar dalam golongan narkotika sebelumnya. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa perubahan penggolongan dilakukan berdasarkan adanya zat yang berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan ketergantungan. Pemerintah menegaskan bahwa adaptasi regulasi menjadi kunci dalam menghadapi dinamika peredaran narkotika modern.

Dalam kurun waktu tahun 2025 saja, Polri mencatat 39 kasus penyalahgunaan vape etomidate, dengan total 61 tersangka dan lebih dari 28 kilogram barang bukti yang disita. Angka tersebut menggambarkan laju penyebaran zat ini yang begitu cepat dan meresahkan, terutama karena penyebarannya memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik di kalangan anak muda.

Pengungkapan terbaru Polri terjadi di Medan, Sumatera Utara, di mana Dittipidnarkoba berhasil membongkar sebuah clandestine lab yang diduga menjadi pusat produksi etomidate ilegal jaringan Malaysia–Indonesia. Laboratorium rahasia itu disebut menggunakan peralatan modern dan jalur distribusi yang rapi, menunjukkan tingginya nilai pasar zat tersebut.

Bagi aparat kepolisian, naiknya status etomidate menjadi narkotika berarti pengawasan dan penindakan akan dilakukan dengan standar lebih ketat. Polri menyatakan akan terus melacak jaringan distribusi lintas negara serta menindak pengedar dan produsen yang memanfaatkan celah regulasi sebelum peraturan ini diperbarui.

Sementara itu, para ahli kesehatan memperingatkan bahaya etomidate jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Efeknya dapat mencakup hilangnya kesadaran, gangguan pernapasan, hingga potensi ketergantungan yang tinggi. Penyalahgunaan melalui vape membuat risiko tersebut meningkat karena pengguna sering kali tidak menyadari kandungan sebenarnya dari cairan yang mereka hirup.

Diberlakukannya Permenkes baru ini, pemerintah berharap dapat menekan laju penyebaran zat psikoaktif baru di Indonesia. Namun, tantangan terbesar masih terletak pada pengawasan peredaran vape dan edukasi publik mengenai kandungan berbahaya yang mungkin tersembunyi di balik tren gaya hidup tersebut.***

Posting Komentar untuk "Vape berbahaya terbongkar: Etomidate naik kelas jadi narkotika golongan II"