Terlibat Pengeroyokan,6 Anak Ditetapkan Tersangka di Kerinci Jambi,Bermula Ajakan Duel Lewat WA

Terlibat Pengeroyokan,6 Anak Ditetapkan Tersangka di Kerinci Jambi,Bermula Ajakan Duel Lewat WA
Ringkasan Berita:Pengeroyokan di Kerinci, Jambi  
  • Pengeroyokan terjadi pada Jumat (28/11/2025) di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci
  • Kasus ini dipicu ajakan duel melalui pesan WhatsApp
  • Korban MF mengalami luka robek di kepala dan patah tulang bahu kanan. Sementara FF dan AK menderita luka gores di tangan dan siku
  • 6 orang jadi tersangka
 

menggapaiasa.com, KERINCI- Enam orang anak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang disertai penguasaan senjata tajam oleh Penyidik Polres Kerinci, Senin (1/12/2025). 

Mereka diamankan bersama belasan anak lainnya diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Jumat (28/11/2025). 

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, menjelaskan kasus ini dipicu ajakan duel melalui pesan WhatsApp oleh seorang anak berinisial AK. 

Menjelang pukul 22.45 WIB, tiga anak korban MF, FF, dan AK melintas di Jalan Umum Desa Koto Iman menuju Tanjung Tanah sebelum akhirnya dihadang kelompok pelaku.

Kelompok itu kemudian melakukan pengejaran dengan sepeda motor. Dua di antara mereka, MW dan MAR, diduga membawa celurit dan samurai. Setibanya di lokasi, pengeroyokan pun terjadi.

“Korban MF mengalami luka robek di kepala dan patah tulang bahu kanan. Sementara FF dan AK menderita luka gores di tangan dan siku. Hasil visum menjadi dasar penetapan status hukum para pelaku,” ujar Very, Senin (1/12/2025) 

Awalnya penyidik mengamankan 17 anak. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka: MW, MAR, MKA, MI, MF, dan AAR. Sebanyak 11 anak lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

Dari enam tersangka, lima anak melanjutkan proses hukum tanpa penahanan. Sementara satu orang anak MW tetap ditahan. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain celurit, samurai, batang bambu, telepon genggam Redmi 10A, serta dua sepeda motor.

MW dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Keenam tersangka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Very mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun di ruang digital.

“Pendampingan keluarga sangat penting untuk mencegah anak terjerumus dalam pergaulan negatif,” katanya. (Kontributor Kerinci dan Sungai Penuh/Herupitra)

 

Simak berita terbaru menggapaiasa.comdi Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Posting Komentar untuk "Terlibat Pengeroyokan,6 Anak Ditetapkan Tersangka di Kerinci Jambi,Bermula Ajakan Duel Lewat WA"