Featured Post

Tempat tinggal Purnati terancam hilang saat status tanah girik dihapus

Tempat tinggal Purnati terancam hilang saat status tanah girik dihapus

menggapaiasa.com, SEMARANG- Purnati (49) dan Sukoyono (47) tinggal di sebuah rumah sederhana yang berimpit dengan tebing di kawasan Kalilangse, Kelurahan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Keduanya merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tercatat dalam satu kartu keluarga dan menempati rumah warisan orang tua dengan status tanah garapan atau Letter D.

Kebijakan pemerintah yang akan menghapus status tanah Letter C, Letter D atau Petok D, serta girik, per Februari 2026, berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru bagi kelompok rentan, termasuk ODGJ dan masyarakat miskin yang minim pendampingan hukum. 

Dengan kondisi kesehatan mental yang dimiliki, Purnati dan Sukoyono tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka tempati.

Tanpa pendampingan, keduanya nyaris mustahil mengakses layanan pertanahan secara mandiri.

Rumah bercat abu-abu kusam itu satu-satunya tempat mereka berlindung, untuk mencapai lokasi itu orang harus menyusuri gang sempit yang hanya cukup dilalui satu sepeda motor.

Jika dua motor berpapasan dari arah berlawanan, pengendara kerap kebingungan mencari ruang agar tak saling bersenggolan apalagi kontur jalan menurun dan cukup curam.

Dari jalan utama, posisi rumah berada di bawah turunan. 

Di balik keseharian dua ODGJ itu, ada sosok Eko Subroto (61), orang tua angkat yang merawat Purnati dan Sukoyono, sejak Mbah Soemari Djojo Soemarjo meninggal dunia, pada 2019.

Kini, di usianya yang menua, Eko Subroto menghadapi beban berat mengurus legalitas tanah di tengah keterbatasan fisik dan ekonomi.

Saat ditemui Tribun Jateng di rumahnya, beberapa waktu lalu, Eko Subroto mengaku bingung harus memulai dari mana.

Ia paham bahwa Letter D tak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah, tetapi proses sertifikasi tanah bukan perkara mudah.

“Saya ini sudah tua, tenaganya tidak seperti dulu. Tapi kalau bukan saya yang mengurus, siapa lagi? Mereka tidak punya siapa-siapa,” kata Eko Subroto dengan suara parau. 

“Saya hanya ingin mereka tidak kehilangan rumah,” sambungnya.

Menurut Eko Subroto, pengurusan sertifikat tanah memerlukan banyak berkas, biaya, serta waktu untuk menempuh tahapan birokrasi yang panjang.

Ia juga khawatir harus bolak-balik mengurus ke kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Takut nanti biayanya besar. Ngurusnya juga ribet,” katanya.

Status menggantung

Rencana penghapusan Letter D pada 2026 menjadi momok tersendiri bagi Eko.  

Jika tanah tidak segera disertifikatkan, status hukum rumah tersebut akan menggantung.

“Rumah ini peninggalan orang tua mereka. Saya hanya merawat. Tapi nanti kalau Letter D dihapus dan tidak ada sertifikat, saya takut, (mereka) dianggap tidak punya hak. Yang rugi mereka, bukan saya,” ujarnya.

Dia berharap, pemerintah tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga menyediakan pendampingan khusus bagi keluarga rentan.

“Kalau bisa ada yang membantu dari pemerintah, ada pendampingan. Saya sudah tidak kuat kalau harus bolak-balik mengurus sendiri,” katanya.

Di tengah warga Kalilangse lain yang menunda sertifikasi karena mahalnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), keluarga ODGJ ini menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks.

“Saya hanya ingin rumah ini tetap jadi tempat tinggal mereka sampai kapan pun. Kasihan kalau nanti dianggap tidak punya kekuatan hukum,” ujar Eko.

Pada usianya yang terus menua, Eko sebenarnya ingin menjalani hari dengan lebih tenang. 

Namun tanggung jawab terhadap dua orang yang ia anggap seperti anak sendiri membuatnya terus bertahan.

“Kalau saya sudah tidak ada nanti, siapa yang menjaga mereka? Makanya saya ingin urusan tanah ini selesai. Itu saja, supaya tenang,” imbuhnya. 

Siapkan legalitas 

Ketua RT 5 RW 2 Kalilangse, Eko Ngadiyanto, menyebut persoalan itu masih berada di wilayah keluarga besarnya.

Rumah yang ditempati dua ODGJ tersebut sejatinya bagian dari warisan turun-temurun.

Keluarga kini menyiapkan legalitas baru agar rumah itu tetap punya kekuatan hukum sebelum Letter D dihapus.

“Rencananya suratnya mau dibuat dua. Nama Purnati dan saudaranya (yang sehat mental) untuk keamanan. Karena cucunya Mbah Sumar itu banyak. Dikasihkan ke salah satu cucu yang terpandang,” kata Eko Ngadiyanto, beberapa waktu lalu.

Prosesnya belum berjalan penuh. Keluarga masih menunggu kedatangan cucu dari anak kedua, yang disebut sebagai pemilik hak sah rumah tersebut.

“Saya kumpulkan keluarganya dulu, supaya enggak timbul miskomunikasi. Haknya sudah pasti,” tandasnya. (Rezanda Akbar D/Idayatul Rohmah) 

Komentar