Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Deepfake Pemilik Tol Jusuf Hamka Ditangkap

menggapaiasa.com - Mohamad Jusuf Hamka melaporkan akun Tiktok milik @arya_dwipang94 dan @a_dwipangga ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Mohamad Jusuf Hamka, Mohamad Anwar mengatakan hingga saat ini pihaknya terus memantau perkembangan proses hukum atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan manipulasi informasi elektronik (deepfake) yang menyerang kliennya.
"Laporan diajukan setelah klien kami mendapati beredarnya konten digital berupa video deepfake. Video tersebut menampilkan rekayasa visual yang menggambarkan seolah-olah klien kami dan putrinya, Fitria Yusuf, mengenakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan berbagai tuduhan seperti korupsi, suap, dan gratifikasi," kata Anwar, kemarin (3/12).
Menyikapi hal tersebut, pihaknya menegaskan bahwa seluruh narasi tersebut adalah tidak benar, tidak pernah terjadi, dan merupakan manipulasi teknologi yang secara langsung merugikan kehormatan serta nama baik klien kami dan keluarga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Pada 24 November 2025, status perkara ditingkatkan secara resmi ke tahap penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum.
Dimana terlapor melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui Informasi Elektronik. Manipulasi, penciptaan, atau pengubahan Informasi Elektronik yang menimbulkan kesan seolah-olah informasi tersebut otentik.
Penyebaran konten digital rekayasa (deepfake) yang berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan persepsi keliru mengenai klien kami.
"Dalam menetapkan tindak pidana yang disangkakan, penyidik merujuk pada ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 45A ayat (4) jo. Pasal 27A UU ITE, Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE, Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE, dan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP," jelasnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar video deepfake tersebut pada Kamis (27/11).
Dari keterangan yang didapat, terungkap modus operandi pelaku dalam membuat dan menyebarkan konten digital yang menyerang korban yakni pelaku memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk melakukan manipulasi visual (deepfake) terhadap wajah Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf.
"Jadi modusnya pelaku menggabungkan wajah klien kami ke dalam adegan yang direkayasa. Menampilkan visual yang seolah-olah klien kami dan putrinya mengenakan pakaian tahanan dan menempatkan ilustrasi yang seolah-olah terjadi penangkapan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Direktorat Siber Polda Metro Jaya, atas respons cepat, kecermatan, dan profesionalisme dalam mengungkap serta menangkap pelaku kejahatan digital ini. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan digital sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa ruang siber tetap menjadi ruang yang aman bagi seluruh warga negara,” imbuhnya.
Sementara, Jusuf Hamka menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Siber, yang telah bekerja dengan cepat, profesional, dan cermat dalam menangani laporan saya serta berhasil menangkap pelaku yang telah membuat dan menyebarkan video deepfake tersebut.
"Proses hukum ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang dengan mudah memanfaatkan teknologi digital untuk merusak kehormatan, reputasi, atau martabat orang lain," tutupnya.
Posting Komentar untuk "Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Deepfake Pemilik Tol Jusuf Hamka Ditangkap"
Posting Komentar