Sidang korupsi Pertamina, saksi ungkap atur harga sewa kapal - MENGGAPAI ASA

Sidang korupsi Pertamina, saksi ungkap atur harga sewa kapal

EKS Asisten Manajer Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Ryan Adityara, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Ryan menyatakan bahwa atasannya saat itu, Agus Purwono, mengatur harga penyewaan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) untuk pengangkutan minyak mentah Escravos.

Ryan mengungkapkan, dia mengetahui proyek pengangkutan minyak mentah Escravos dengan laycan 3–4 Januari 2023. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Assistant Manager Crude Oil Import Supply PT KPI dan bertanggung jawab melakukan negosiasi penyewaan kapal dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) melalui komunikasi surat elektronik bersama tim Crude Procurement.

Ia menyebut penetapan harga sewa hingga mencapai angka US$ 6,61 juta dilakukan atas arahan Agus Purwono, yang kini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara korupsi minyak Pertamina. “Langsung dari Agus Purwono,” kata Ryan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Dalam persidangan terungkap bahwa proses negosiasi dilakukan melalui pertukaran email antara Ryan dan perwakilan PT PIS bersama tim Crude Procurement. Ryan menjelaskan email tersebut merupakan saluran resmi fungsi pengadaan yang dapat diakses oleh tim. Ia juga membenarkan bahwa komunikasi negosiasi berasal dari dirinya bersama tim KPI.

Jaksa kemudian mendalami perbedaan nilai penawaran dalam proses negosiasi tersebut. Penawaran awal dari PT PIS disebut berada di kisaran US$ 7,6 juta untuk penyewaan penuh satu kapal VLCC. Ryan lalu mengajukan penawaran sebesar US$ 3,7 juta dengan dasar perhitungan estimasi biaya angkut dari fungsi Market Research and Data Analysis (MRDA).

Menurut Ryan, estimasi MRDA untuk penyewaan penuh VLCC berada di kisaran US$ 7,46 juta hingga US$ 7,8 juta. Karena KPI hanya menggunakan setengah kapasitas kapal, ia membagi estimasi tersebut menjadi dua hingga menghasilkan angka penawaran US$ 3,7 juta.

Namun, dalam proses negosiasi lanjutan, nilai sewa meningkat menjadi sekitar US$ 5,5 juta dan akhirnya disepakati sebesar US$ 6,61 juta. Karena nilai sewa telah melampaui batas estimasi MRDA, dia meminta arahan dan persetujuan Agus Purwono. Dia tidak ingat bentuk komunikasi yang digunakan, namun arahan dapat diberikan secara lisan maupun melalui pesan singkat ketika atasannya tidak berada di kantor.

Ryan dihadirkan sebagai saksi untuk enam terdakwa, yakni Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Agus Purwono bersama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Indra Putra melakukan pengaturan pengadaan sewa kapal VLCC untuk pengangkutan minyak mentah Escravos dengan laycan 3–4 Januari 2023. Perbuatan tersebut dinilai menguntungkan Sahara Energy International Pte Ltd sebesar US$ 1.234.288 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sama.

Atas perbuatannya, para terdakwa korupsi Pertamina ini dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Posting Komentar untuk "Sidang korupsi Pertamina, saksi ungkap atur harga sewa kapal"