Seorang Warga Pombalowo Parigi Moutong Ditangkap Karena Kepemilikan 11 Paket Sabu

Laporan Wartawan menggapaiasa.com, Abdul Humul Faaiz
menggapaiasa.com, PARIGI MOUTONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menangkap seorang pengedar sabu di Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, Sulawesi Tengah.
Pelaku berinisial BA (39) ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Informasi awal masuk pada Senin (1/12) dan langsung ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, memimpin langsung proses penyelidikan.
Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap rumah BA dan menemukan tanda-tanda aktivitas mencurigakan.
Hasil penyelidikan mengerucut pada BA sebagai target utama operasi.
Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Resmob lalu bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Penggeledahan dilakukan di seluruh bagian rumah, termasuk kamar tidur.
Polisi menemukan 11 saset sabu yang disimpan dalam lemari plastik di kamar pelaku.
Selain itu, polisi menyita plastik bening kosong, potongan pipet, dan tiga kotak plastik hitam.
Uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu juga diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya.
Ia juga mengaku mendapat pasokan sabu dari wilayah Kayumalue.
Sabu tersebut kemudian diedarkan kembali di sekitar Desa Pombolowo.
IPTU Anugerah S Tarigan mengapresiasi keberanian masyarakat memberikan laporan.
“Kami berterima kasih atas dukungan warga. Informasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus narkotika,” kata Anugerah.
Ia menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus menindak tegas jaringan pengedar sabu.
“Kami mengimbau masyarakat tetap berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan lingkungan,” ujarnya.
BA kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara," pungkasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Seorang Warga Pombalowo Parigi Moutong Ditangkap Karena Kepemilikan 11 Paket Sabu"
Posting Komentar