Polda Jateng Panggil Tokoh Kendeng Gunretno atas Dugaan Penghalangan Tambang

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah memanggil tokoh petani Pegunungan Kendeng, Gunretno, terkait laporan dugaan penghalangan usaha pertambangan. Ia dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Kamis, 4 Desember 2025.
Pelaksana tugas Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Feria Kurniawan, membenarkan pemanggilan tersebut. “Masih lidik (penyelidikan)mberdasarkan aduan pelapor,” katanya pada Rabu, 3 Desember 2025.
Berdasarkan salinan surat pemanggilan, Gunretno dipanggil atas laporan bernomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025. Aduan itu diajukan oleh Didik Setyo Utomo pada 5 November 2025.
Peristiwa dugaan penghalangan usaha pertambangan berizin tersebut terjadi di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Penyelidikan laporan ini ditangani Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng.
Gunretno dikenal sebagai tokoh petani Pegunungan Kendeng yang vokal menolak kegiatan tambang. Ia aktif dalam organisasi Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).
Selama bertahun-tahun, JMPPK memperjuangkan penolakan terhadap rencana pendirian pabrik semen dan penambangan kars Kendeng. Gerakan ini berhasil menggagalkan rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati.
Posting Komentar untuk "Polda Jateng Panggil Tokoh Kendeng Gunretno atas Dugaan Penghalangan Tambang"
Posting Komentar