Pemprov Banten larang penggunaan kembang api dan petasan jelang Tahun Baru 2026, ini alasannya

KABAR BANTEN – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten resmi menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai langkah strategis menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten, yang ditetapkan di Kota Serang pada 24 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tetap kondusif.
Selain itu, larangan penggunaan petasan juga dimaksudkan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, risiko kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan kembang api, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga memiliki makna sosial yang lebih luas. Larangan kembang api dan petasan menjadi bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.
“Pemprov Banten mengajak seluruh masyarakat merayakan Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih sederhana, aman, serta penuh kepedulian sosial,” demikian substansi imbauan dalam surat edaran tersebut.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Gubernur Banten menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten agar menindaklanjuti surat edaran tersebut di wilayah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan serta penegakan ketertiban umum.
Selain itu, peran aktif camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda sangat diharapkan dalam memberikan pemahaman kepada warga.
Dengan diterbitkannya kebijakan larangan kembang api dan petasan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mencerminkan nilai kepedulian sosial dari seluruh elemen masyarakat Banten.***
Posting Komentar untuk "Pemprov Banten larang penggunaan kembang api dan petasan jelang Tahun Baru 2026, ini alasannya"
Posting Komentar