Pemkot Balikpapan kaji izin reklame multi-tahun, videotron jadi fokus revisi perda - MENGGAPAI ASA

Pemkot Balikpapan kaji izin reklame multi-tahun, videotron jadi fokus revisi perda

Pemkot Balikpapan kaji izin reklame multi-tahun, videotron jadi fokus revisi perdaPIKIRAN RAKYAT KALTIM Maraknya reklame digital seperti videotron dan megatron mendorong Pemerintah Kota Balikpapan menata ulang regulasi perizinan. Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang terakhir diterbitkan pada 2014 kini memasuki tahap pengkajian, termasuk skema waktu penerbitan izin.

Pemerintah Kota Balikpapan menilai aturan lama sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan teknologi media promosi yang semakin dinamis.

Kaji Masa Berlaku Izin Reklame

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan revisi perda reklame difokuskan pada penataan sistem perizinan, termasuk pengaturan masa berlaku izin reklame.

Pemerintah daerah masih mengkaji apakah izin reklame diterbitkan setiap tahun atau bisa berlaku dalam jangka waktu lebih panjang, seperti dua hingga lima tahun,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, skema izin multi-tahun dinilai dapat memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha reklame sekaligus mempermudah pengawasan oleh pemerintah daerah.

Reklame Permanen dan Insidental Dipisahkan

Dalam revisi perda tersebut, reklame akan diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yakni reklame permanen dan reklame insidental. Reklame permanen meliputi billboard dan videotron, sementara reklame insidental bersifat sementara dan digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Secara garis besar reklame terbagi dua, permanen dan insidental. Meski bersifat sementara, reklame insidental tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pembagian ini diharapkan dapat memperjelas kewajiban perizinan sesuai karakteristik masing-masing jenis reklame.

Reklame Permanen Wajib Penuhi Izin Tambahan

Hasbullah menambahkan, khusus reklame permanen, pelaku usaha tidak hanya diwajibkan mengantongi izin reklame, tetapi juga harus memenuhi sejumlah perizinan lainnya. Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin penyelenggaraan reklame, serta kewajiban pembayaran pajak atas konten yang ditayangkan.

Reklame permanen tidak hanya soal izin reklame, tetapi juga berkaitan dengan aspek bangunan dan kewajiban perpajakan,” paparnya.

Aspek keselamatan konstruksi dan kepatuhan pajak menjadi perhatian penting dalam penataan reklame permanen di ruang publik.

Videotron Diatur Lebih Detail

Ia mengakui, Perda Penyelenggaraan Reklame yang lama belum mampu mengakomodasi perkembangan reklame digital. Saat perda tersebut disahkan pada 2014, penggunaan videotron masih sangat terbatas.

Dulu belum ada pembahasan khusus mengenai videotron. Dalam revisi perda ini, pengaturannya akan dibuat lebih detail, termasuk ukuran dan penempatannya,” ujarnya.

Pengaturan tersebut akan mencakup videotron yang berdiri sendiri di ruang publik maupun yang terpasang pada bangunan gedung.

Melalui revisi perda ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap penataan reklame dapat berjalan lebih tertib, aman, dan selaras dengan tata kota, sekaligus mampu mengikuti perkembangan teknologi media promosi yang terus berkembang.

Posting Komentar untuk "Pemkot Balikpapan kaji izin reklame multi-tahun, videotron jadi fokus revisi perda"