Pemberdayaan tenaga kerja lokal di pertambangan perlu ditingkatkan, dianggap penting untuk entaskan kemiskinan - MENGGAPAI ASA

Pemberdayaan tenaga kerja lokal di pertambangan perlu ditingkatkan, dianggap penting untuk entaskan kemiskinan

menggapaiasa.com - Minimnya pemberdayaan kontraktor dan tenaga kerja lokal di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara kembali disorot. Kondisi ini dinilai perlu diperbaiki demi peningkatan perekonomian masyarakat di wilayah tambang.

Sekretaris Koperasi Pertambangan Merah Putih, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, sumber daya alam tidak boleh hanya dikuasai segelintir orang maupun kelompok. Masyarakat setempat harus ikut merasakan dampak ekonomi dari pertambangan.

“Model pengelolaan tambang yang berjalan saat ini tidak lebih dari pola ekonomi ekstraktif yang hanya menguntungkan segelintir elite. Kontraktor lokal dikesampingkan, tenaga kerja lokal tidak diberdayakan, dan masyarakat dibiarkan menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” kata Ikram dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12).

Tidak adanya pemberdayaan ekonomi masyarakat maka akan menimbulkan jurang kemiskinan. Sebab, perputaran ekonomi tidak menyentuk hingga lapisan terbawah.

“Ketika kekayaan nikel Konawe Utara hanya mengalir kepada pemilik IUP, oligarki, dan relasinya, maka yang terjadi adalah pembentukan kemiskinan secara sistematis. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pembiaran yang merugikan rakyat,” imbuhnya.

Ikram mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar para pemilik IUP tambang memberdayakan tenaga kerja lokal. intruksi ini seharusnya dijalankan dengan baik oleh para perusahaan yang terlibat pertambangan di Konawe Utara.

Atas dasar itu, Ikram meminta kepada Kementerian ESDM agar melakukan evaluasi pengelolaan tambang. Terutama dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal agar lebih ditingkatkan.

Diketahui, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi mulai melakukan penataan tata kelola tambang. Satgas yang saat itu dipimpin oleh mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, melakukan pencabutan ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban.
 
Bahlil menegaskan, penertiban izin-izin yang tidak produktif adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.
 
"Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil. 
 
Ia menjelaskan, izin-izin yang dicabut bervariasi, mulai dari yang tidak melakukan eksekusi di lapangan meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga izin yang sengaja dijual kembali oleh pemegang konsesi.

Posting Komentar untuk "Pemberdayaan tenaga kerja lokal di pertambangan perlu ditingkatkan, dianggap penting untuk entaskan kemiskinan"