Pasangan kekasih terancam UU pornografi usai video asusila mereka viral di medsos - MENGGAPAI ASA

Pasangan kekasih terancam UU pornografi usai video asusila mereka viral di medsos

Pasangan kekasih terancam UU pornografi usai video asusila mereka viral di medsos
Ringkasan Berita:
  • Pasangan kekasih di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terancam Undang-undang Pornografi usai video asusila keduanya viral di media sosial.
  • Keduanya diringkus Polsek Toili di indekos Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (26/12/2025) malam.
  • Penyidik turut menyita barang bukti berupa dua ponsel yang terindikasi digunakan saat siaran langsung.

menggapaiasa.com, BANGGAI - Pasangan kekasih di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terancam Undang-undang Pornografi usai video asusila keduanya viral di media sosial.

Pasangan ini diciduk Polsek Toili di indekos Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (26/12/2025) malam.

Kapolsek Toili, Iptu I Putu Pratama Yoga mengatakan, penangkapan keduanya pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/XII/2025/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng.

"Kedua terduga pelaku kami tangkap di indekos wilayah Toili," ujarnya. 

Kapolsek mengatakan penyidik menerapkan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana pasal 29 junto pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 8 jo Pasal 56 KUHPidana.

 

UU Pornografi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur, membatasi, dan melarang pembuatan serta penyebaran pornografi di Indonesia.

Menurut UU Pornografi, pornografi adalah: gambar, tulisan, suara, video, animasi, atau bentuk pesan lain yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan melanggar norma kesusilaan.

Intinya, semua konten yang dianggap tidak pantas secara moral dan budaya masyarakat bisa masuk kategori pornografi.

Iptu I Putu Pratama Yoga menjelaskan, kasus itu berawal dari beredarnya siaran langsung menampilkan tindakan asusila.

Unit Reskrim Polsek Toili lalu menyelidiki untuk mengidentifikasi dan melacak posisi terduga pelaku.

"Terduga pelaku perempuan warga Toili, laki-laki asal Moilong. Keduanya berstatus pacaran," tutur Yoga. 

Penyidik turut menyita barang bukti berupa dua ponsel yang terindikasi digunakan saat siaran langsung.

Polisi menduga tindakan asusila di siaran langsung dilakukan di toilet di indekos, Jumat pukul 17.30 Wita.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Sepasang Muda-Mudi di Banggai Bikin Konten Tak Senonoh, Polisi Bertindak

Posting Komentar untuk "Pasangan kekasih terancam UU pornografi usai video asusila mereka viral di medsos"