Oknum honorer di rumah sakit Kota Blitar ditangkap polisi curi emas 42 gram, ditangkap berkat rekaman CCTV - MENGGAPAI ASA

Oknum honorer di rumah sakit Kota Blitar ditangkap polisi curi emas 42 gram, ditangkap berkat rekaman CCTV

Oknum honorer di rumah sakit Kota Blitar ditangkap polisi curi emas 42 gram, ditangkap berkat rekaman CCTV

menggapaiasa.com – Karir oknum pegawai honorer di lingkup Pemkot Blitar berinisial MJ 29 dipastikan tamat. Setelah anggota Polres Blitar Kota menangkapnya karena terlibat kasus dugaan pencurian perhiasan emas milik warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

 

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MJ (29), warga Kelurahan/kecamatan Sukorejo, Kota Blitar karena yang bersangkutan diduga mencuri emas di rumah Yuli (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok.

 

"Awalnya korban ini bersama anaknya di teras setelah selesai memandikan cucu. Korban kembali ke kamar dan saat masuk melihat kotak tempat penyimpanan perhiasan emas miliknya dalam kondisi terbuka, dan perhiasan itu sudah tidak ada," katanya.

Perwira menengah ini menambahkan korban langsung mencari perhiasan miliknya yang raib itu, namun tidak ditemukan. Korban juga bertanya ke tetangga sekitar dan mereka mendapatkan informasi dari tetangga yang sempat melihat seorang laki-laki berbaju merah berada di sekitar rumah korban. Saat itu, tetangga melihat terduga pelaku dari kamar rumahnya.

 

Berbekal dari informasi tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian terkait kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan berat perhiasan total 44.22 gram yang diperkirakan senilai sekitar Rp65 juta.

 

Polisi kemudian bergerak dengan meminta keterangan korban, meminta keterangan saksi untuk mengetahui identitas dari terduga pelaku. Polisi juga mendalami rekaman CCTV milik tetangga korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui ciri-ciri pelaku adalah laki-laki memakai seragam dinas harian Pemkot Blitar.

 

Polisi mendalami temuan itu hingga kemudian berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu kemeja batik warna merah, perhiasan emas berupa cincin dan barang bukti lainnya.

 

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mengambil perhiasan emas tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Ia mengaku baru sekali melakukan aksinya.

 

Dia menjual perhiasan emas itu senilai Rp25 juta, dan da juga mengaku bekerja sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit Kota Blitar.

 

Saat ini, terduga pelaku itu masih ditahan dan dititip di rumah tahanan, sedangkan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota.

 

Terduga pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.***

Posting Komentar untuk "Oknum honorer di rumah sakit Kota Blitar ditangkap polisi curi emas 42 gram, ditangkap berkat rekaman CCTV"