Nasib pernikahan Kakek Tarman, usai ungkap alasan beri mahar cek palsu Rp3 miliar: Biar dia mau - MENGGAPAI ASA

Nasib pernikahan Kakek Tarman, usai ungkap alasan beri mahar cek palsu Rp3 miliar: Biar dia mau

Nasib pernikahan Kakek Tarman, usai ungkap alasan beri mahar cek palsu Rp3 miliar: Biar dia mau
Ringkasan Berita:
  • Kakek Tarman buka suara soal mahar cek palsu Rp3 miliar untuk menikahi Sheila Arika.
  • Polisi Pacitan tetapkan Tarman tersangka pemalsuan dokumen.
  • Meski begitu, Sheila tetap mendukung suaminya.
 

menggapaiasa.com--Kasus mahar cek palsu senilai Rp3 miliar dalam pernikahan seorang pria lanjut usia bernama Tarman (74) dengan wanita muda berusia 24 tahun, Sheila Arika, terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pacitan pada Kamis (4/12/2025), Tarman akhirnya buka suara dan mengakui alasan di balik pemberian mahar yang ternyata palsu tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pacitan pada Rabu (10/12/2025), Tarman yang mengenakan baju tahanan oranye tampak pasrah saat dimintai keterangan.

Ia tidak membantah bahwa mahar berupa cek senilai miliaran rupiah itu sengaja ia buat untuk meyakinkan Sheila agar bersedia menikah dengannya.

“Biar istri saya mau. Udah cuma itu,” kata Tarman singkat ketika ditanya Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, sebagaimana terlihat dalam unggahan Instagram @undercover.id, Kamis (11/12/2025).

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa Tarman memang tidak memiliki harta sebanyak yang tertera dalam cek tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa cek itu bukan hanya tidak dapat dicairkan, namun juga tidak sesuai dengan format perbankan yang berlaku.

Bukti Baru Menguat: Cek Palsu hingga Cap Bank yang Dipalsukan

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk yang berisi dokumentasi terkait pembuatan cek tersebut.

Dokumen-dokumen itu telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik, termasuk keterangan dari saksi ahli Bank BCA yang memastikan bahwa cek yang digunakan sebagai mahar itu tidak sah dan tidak memenuhi standar perbankan.

“Diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari Bank BCA dan hasil labfor,” jelas Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro.

Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menemukan indikasi bahwa pemalsuan bukan hanya pada cek, tetapi juga pada cap bank yang tertera pada lembar cek yang diberikan kepada keluarga mempelai wanita.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

Penyidik menyatakan memiliki sedikitnya dua alat bukti kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Tarman.

“Cek yang diberikan tidak sesuai dengan cek resmi. Saksi ahli sudah memastikan. Kami sudah mengantongi cukup bukti,” ujar Khoirul.

Jejak Lama: Mantan Residivis Penipuan Barang Antik

Dalam konferensi pers tersebut, Tarman juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat kasus penipuan sebelumnya.

Pada tahun 2022, ia pernah dipenjara karena kasus penipuan terkait penjualan barang antik samurai.

Jejak rekam kriminal inilah yang kemudian semakin memperkuat dugaan polisi bahwa tindakan pemberian mahar cek palsu bukanlah sesuatu yang dilakukan tanpa kesengajaan.

“Ya memang, residivis kasus penipuan barang antik,” kata Tarman kepada penyidik.

Polisi menilai bahwa rekam jejak tersebut patut menjadi perhatian dalam konstruksi hukum yang tengah dibangun dalam kasus ini.

Sheila Arika Tetap Setia: “Masih Cinta”

Sementara itu, sikap Sheila Arika justru menjadi sorotan lain dalam kasus ini.

Meski terbukti menerima mahar palsu dan menjadi pihak yang dirugikan, Sheila tetap memilih membela suaminya dan tidak ingin membuat laporan polisi.

Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Sheila mengaku masih mencintai suaminya meskipun telah dibohongi dalam mahar pernikahan.

“Dia bilang masih cinta,” ujar Ayub kepada media.

Ayub menjelaskan bahwa pilihan Sheila untuk tetap bersama Tarman tidak terlepas dari rangkaian kejadian sebelum dan sesudah pernikahan yang membuat keluarga Sheila sempat percaya bahwa Tarman benar-benar kaya.

Salah satu indikasi itu adalah penggunaan mobil rental yang dibawa Tarman saat melamar Sheila.

Mobil tersebut kemudian digadaikan ke tetangga Sheila senilai Rp50 juta.

Uang hasil gadai itu digunakan Tarman untuk memberikan amplop Rp100 ribu kepada para tamu undangan pernikahan.

“Karena bagi-bagi amplop itu keluarga semakin percaya bahwa cek Rp3 miliar akan cair,” jelas Ayub.

Namun masalah muncul saat pemilik rental mengetahui mobilnya telah digadaikan.

Mereka menarik kembali mobil tersebut, dan pihak yang menerima gadai juga tidak terima.

Untuk menyelesaikan masalah, orang tua Sheila sampai harus memberikan sertifikat tanah mereka sebagai jaminan.

Meski demikian, keluarga Sheila tetap tidak ingin melaporkan Tarman ke polisi.

Mereka memilih menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum tanpa menambah laporan baru.

Sheila Menangis Saat Tarman Ditahan

Sebelum penahanan, Sheila sempat mendampingi suaminya ke Polres Pacitan untuk memenuhi panggilan penyidik.

Namun ia memilih menunggu di kantor kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, karena merasa terpukul dengan perkembangan kasus tersebut.

“Sheila mendampingi suaminya dari rumah, tapi menunggu di kantor advokat. Dia menangis saat tahu suaminya ditahan,” kata Imam Bajuri.

Imam juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah penyidik meski proses hukum ini menjadi pukulan berat bagi keluarga.

“Kami menghargai penyidik. Bukti-bukti yang mereka kumpulkan dianggap cukup, maka kami ikuti prosesnya,” ujar Imam.

Proses Hukum Berlanjut: Tarman Resmi Ditahan

Menurut keterangan polisi, Tarman diperiksa pada Kamis (4/12/2025) sejak sore hingga malam hari.

Setelah proses pemeriksaan selesai dan penyidik menilai bukti permulaan cukup, Tarman langsung ditahan di Mapolres Pacitan.

“Statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka. Dan malam itu juga kami tahan,” kata AKP Khoirul Maskanan.

Polisi juga membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat posisi hukum dalam kasus ini.

Berkas perkara kini tengah dirampungkan agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Awal Pelaporan: Dari Mahar Kusut hingga Kecurigaan Warga

Kasus mahar cek palsu ini bermula ketika dua warga Pacitan, Bambang Wisnu Aji dan Muhammad Nur Ichwan, melaporkan Tarman ke Polres Pacitan pada Oktober 2025.

Bambang yang turut hadir di prosesi akad nikah mengaku curiga karena cek bernilai miliaran rupiah itu terlihat kusut dan dikeluarkan dari kantong baju Tarman, bukan dari amplop atau map khusus sebagaimana lazimnya mahar.

Kecurigaan itu semakin kuat ketika mahar tidak dapat dicairkan. Bambang dan Muhammad kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut agar pemalsuan dokumen tidak dianggap sepele atau dibiarkan tanpa penanganan.

Fenomena Viral: Pernikahan Beda Usia 50 Tahun

Pernikahan Tarman dan Sheila sebelumnya sempat viral karena perbedaan usia yang mencolok, yakni terpaut 50 tahun.

Namun hal yang paling menyita perhatian publik adalah mahar cek Rp3 miliar yang diberikan Tarman.

Banyak warganet menduga Tarman adalah pria kaya raya hingga akhirnya fakta bahwa mahar itu palsu terungkap.

Kasus ini pun menjadi salah satu perbincangan terbesar sepanjang 2025, terutama karena melibatkan perempuan muda yang kini tetap mempertahankan cintanya meski sang suami menghadapi ancaman pidana.

 Hingga saat ini, Kakek Tarman masih menjalani penahanan di Mapolres Pacitan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Polisi memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan perkembangan baru terkait barang bukti, saksi, maupun rekam jejak tersangka.

Sementara itu, Sheila Arika memilih tetap mendukung suaminya meski banyak pihak menilai ia menjadi korban penipuan. Sikapnya yang tetap bertahan mendampingi Tarman menjadi sorotan tersendiri di tengah kasus yang menyita perhatian nasional ini.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Blak-blakan Kakek Tarman Ungkap Alasan Beri Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kini Terancam 6 Tahun Penjara,

Posting Komentar untuk "Nasib pernikahan Kakek Tarman, usai ungkap alasan beri mahar cek palsu Rp3 miliar: Biar dia mau"