Motif gaji tak cukup, satpam di Lampung nekat jadi penadah curanmor

menggapaiasa.com - Motif ekonomi menjadi pemicu dua satpam perusahaan di Bandar Lampung terlibat dalam praktik penadahan sepeda motor hasil curian. Keduanya mengaku tergiur imbalan besar karena gaji bulanan sebagai petugas keamanan dinilai tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kedua pelaku berinisial GF (26) dan DP (36). GF merupakan warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, sedangkan DP berdomisili di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Polisi mengungkap, keduanya bekerja sebagai satpam di salah satu supermarket besar di Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfred Jacob Tilukay menjelaskan, GF dan DP berperan sebagai penadah sekaligus pengantar sepeda motor hasil curian. Dari setiap unit motor yang mereka terima dan antarkan ke wilayah Lampung Timur, kedua pelaku memperoleh bayaran hingga Rp1 juta. Aktivitas tersebut diketahui telah dilakukan lebih dari enam kali.
Uang hasil penadahan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian dan membayar utang. Besarnya imbalan dibandingkan gaji bulanan yang diterima membuat keduanya memilih jalan pintas dengan bergabung dalam jaringan curanmor.
Kasus ini terungkap bermula saat tim patroli Polresta Bandar Lampung mencurigai pergerakan tiga orang yang mengendarai sepeda motor secara beriringan. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan GF dan DP, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku di wilayah Rajabasa. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan lima unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga kuat merupakan hasil tindak pencurian. Seluruh kendaraan yang diamankan diketahui bermerek Honda.
Polisi menyebut sepeda motor curian tersebut berasal dari pelaku lain berinisial T dan TH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Hingga saat ini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, GF dan DP kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk memutus mata rantai jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung. ***
Posting Komentar untuk "Motif gaji tak cukup, satpam di Lampung nekat jadi penadah curanmor"
Posting Komentar