Menteri LH: Bareskrim telah Tetapkan PT PMT Tersangka Radioaktif Cesium-137 - MENGGAPAI ASA

Menteri LH: Bareskrim telah Tetapkan PT PMT Tersangka Radioaktif Cesium-137

menggapaiasa.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengemukakan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

“Di dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium-137 dan hari ini prosesnya sedang berjalan,” kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (3/12/2025).

PT PMT sendiri bergerak di industri peleburan logam stainless steel. Hanif dalam pernyataan kepada media pada September 2025 memperinci bahwa senyawa radionuklida Cs-137 terbang ke udara karena aktivitas induksi besi PT PMT dan menyebar ke area pengemasan udang milik PT BMS, eksportir yang produknya terdeteksi radioaktif oleh otoritas keamanan pangan dan obat-obatan Amerika Serikat.

"Jadi dia [PT PMT] itu mengolah scrap metal atau besi tua dengan metode induksi. Kemudian polusinya terbang dan menempel ke banyak [area] termasuk si udang tadi. Dia [polusi Cs-137] tadinya hanya menempel di fan exhaust, generator, dan seterusnya," kata Hanif akhir September 2025.

Hanif menjelaskan PT PMT tak hanya melakukan peleburan besi, tetapi juga menjalankan fasilitas penyimpanan sementara atau interim storage besi-besi bekas yang akan dilebur. Temuan ini pun berbuntut pada tuntutan terhadap PT Modern Land Cikande dan PT Peter Metal Technology.

Dua perusahaan itu dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menangani cemaran Cs-137 di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. KLH kala itu pun menyusun gugatan pidana kepada PT PMT dan Modern Cikande karena kedua perusahaan dinilai lalai sehingga merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Sampai saat ini, material terkontaminasi sebanyak 1.136 ton disebut Hanif masih tersimpan di fasilitas penyimpanan sementara PT PMT. Hanif mengatakan pemerintah harus segera menyusun rencana untuk penyimpanan permanen pada material terkontaminasi tersebut karena masa aktifnya yang panjang hingga lebih dari 60 tahun. 

“Masa aktifnya meliputi lebih dari 60 tahun sehingga diperlukan tempat penyimpanan yang memadai untuk itu. Untuk itu,  kiranya pada kesempatan hari ini kami mohon dukungan dari Komisi XII untuk kemudian memanggil dan berkoordinasi dengan BRIN maupun Bapeten untuk segera menyampaikan usulan penanganan penyimpanan material terkontaminasi Cesium-137,” katanya.

Posting Komentar untuk "Menteri LH: Bareskrim telah Tetapkan PT PMT Tersangka Radioaktif Cesium-137"