Meluruskan makna bencana: Dari "bencana alam" ke "bencana ekologis" - MENGGAPAI ASA

Meluruskan makna bencana: Dari "bencana alam" ke "bencana ekologis"

Meluruskan makna bencana: Dari "bencana alam" ke "bencana ekologis" Oleh: Gifari Juniatama

Penulis dan peneliti independen, meminati kajian sosial, politik, dan budaya.

 

HAMPIR setengah abad yang lalu, tepatnya pada 1976, Phil O’Keefe, Ken Westgate, dan Ben Wisner dalam Taking the Naturalness Out of Natural Disasters mulai menggugat keabsahan istilah “bencana alam”. Menurut para ahli kajian kebencanaan dan pembangunan itu, terdapat banyak kasus bencana yang penyebabnya bukan murni berasal dari feno­mena alam, me­lainkan konsekuensi dari kebijakan sosial-ekonomi yang keliru.

Beberapa kejadian yang sering disebut sebagai “bencana alam” seperti banjir, tanah longsor, atau kekeringan sebenarnya kerap kali dipicu oleh aktivitas ekonomi manusia yang tidak me­medulikan kelestarian alam. Proses deforestasi, degradasi ling­kungan, perubahan iklim, dan pembangunan tanpa kepekaan pada alam adalah beberapa tindakan manusia yang memperparah kondisi alam ekstrem menjadi bencana dan telah banyak memberikan dampak buruk.

Dalam bahasa Inggris, potensi bahaya yang muncul secara alami biasa disebut natural hazard. Fenomena alam ekstrem semisal gem­pa bumi, erupsi gunung berapi, curah hujan ekstrem, atau badai yang berpotensi membahayakan penduduk tidak otomatis dinyata­kan sebagai “bencana alam”, tetapi “bahaya alam”.

Jika diterjemahkan, istilah natural hazard dapat berarti ‘bahaya alam’. Namun, istilah ini relatif asing untuk digunakan dalam me­nyebut fenomena alam yang berpotensi membahayakan. Publik di ta­nah air lebih terbiasa dengan istilah “potensi ancaman benca­na” atau “ancaman bencana alam” ketika menjelaskan fenomena alam ekstrem. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga tidak ditemukan frasa “bahaya alam”, tapi hanya memuat “bencana alam” untuk menjelaskan fenomena alam eks­trem.

Namun, mudahnya pelabelan “bencana alam” pada setiap tragedi yang dipicu oleh fenomena alam seolah melepaskan tanggung jawab pembuat kebijakan. Dalam KBBI, bencana alam diartikan sebagai bencana yang disebabkan oleh alam (seperti gempa bumi, angin besar, dan banjir). Definisi yang ada pada kamus ini dapat berarti menumpahkan semua tanggung jawab pada alam dan me­lepaskan keterlibatan manusia. Pa­dahal, dampak dari suatu bahaya alam bisa dikelola untuk meminimalkan jumlah korban dan kerugian. Sebagai contoh, gempa bumi di Haiti pada 2010 menimbulkan kerusakan parah dan menyebabkan ratusan ribu warga meninggal dunia. Berselang sebulan kemudian, gempa dengan skala lebih besar terjadi di Chile namun dengan jumlah korban jiwa yang jauh lebih sedikit. Perbedaan antara Haiti dengan Chile terletak pada kebijakan teknologi bangunan dan kepekaan terhadap potensi bahaya alam yang dilihat dari kajian sejarah kebencanaan yang memadai.

Oleh sebab itu, dibutuhkan istilah yang lebih tepat untuk menyebut fenomena alam ekstrem yang sampai menimbulkan banyak korban dan kerugian tanpa menghilangkan faktor keterlibatan kebijak­an buruk. Dalam konteks banjir besar atau longsor, istilah “bencana ekologis” mungkin bisa dipilih untuk menyebut peristiwa yang turut dipengaruhi oleh aktivitas manusia.***

Posting Komentar untuk "Meluruskan makna bencana: Dari "bencana alam" ke "bencana ekologis""