Malpraktik atau kelalaian profesional? Tinjauan etika dan hukum pada kasus jarum tertinggal di RS

Profesionalisme merupakan landasan utama dalam dunia kesehatan. Seorang tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memiliki kompetensi ilmiah, tetapi juga integritas moral dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan data Majelis Disiplin Profesi Konsil Kedokteran Indonesia (MDP-KKI), sepanjang tahun 2025 tercatat 57 aduan dugaan malapraktik dan pelanggaran etika profesi dokter di Indonesia (Tempo.co, 2025). Angka ini menunjukkan bahwa penerapan professional integrity di dunia kesehatan masih menghadapi tantangan besar dan membutuhkan pengawasan serta pembinaan yang lebih ketat.
Integritas profesional penting karena menjadi dasar untuk memastikan setiap tindakan medis dilakukan sesuai standar, prosedur, dan nilai etika. Pelanggaran terhadap integritas ini dapat meningkatkan risiko terjadinya malapraktik, yaitu tindakan medis yang menyimpang dari standar profesi dan mengakibatkan kerugian pada pasien (Jamaluddin & Karmila, 2022).
Dari aspek hukum, penilaian terhadap dugaan malapraktik harus didasarkan pada standar profesi dan bukti medis yang kuat (Elizar et al., 2024). Perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan diperkuat melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur batasan tanggung jawab profesional (Aulia & Yusuf, 2023). Tidak semua kesalahan medis dapat dianggap sebagai malapraktik karena beberapa merupakan risiko medis yang tetap dapat terjadi meskipun tenaga kesehatan telah bekerja sesuai prosedur (Arimbi, 2025). Dengan demikian, penguatan professional integrity menjadi faktor kunci dalam pencegahan malapraktik serta dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan dan kepercayaan publik terhadap profesi medis.
Integritas profesional merupakan landasan moral dan etis yang wajib dimiliki oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik pelayanan medis. Integritas ini mencakup kejujuran, tanggung jawab, akuntabilitas, serta komitmen untuk menjaga keselamatan dan martabat pasien. Dalam etika profesi medis, tenaga kesehatan diharuskan bertindak sesuai dengan standar kompetensi, menghindari kelalaian, serta mengambil keputusan klinis berdasarkan prinsip etis dan kebutuhan pasien. Konsistensi dalam menjalankan tugas dan kepatuhan terhadap kode etik kedokteran menjadi bagian penting dari integritas profesional.
Dalam praktik pelayanan kesehatan, malapraktik medis didefinisikan sebagai tindakan atau kelalaian tenaga kesehatan yang menyimpang dari standar pelayanan medis dan mengakibatkan kerugian bagi pasien. Malapraktik dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti ketidaktelitian dalam prosedur, kesalahan diagnosis, kegagalan komunikasi, pelanggaran prosedur operasional, ataupun ketidakpatuhan terhadap prinsip informed consent. Dalam konteks hukum kesehatan, malapraktik dapat menimbulkan sanksi etik, administratif, perdata, hingga pidana, bergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
Berbagai kasus malapraktik yang pernah terjadi di Indonesia memberikan gambaran nyata mengenai kegagalan dalam menjaga integritas profesional. Salah satu contohnya adalah kasus jarum yang tertinggal di tubuh pasien di RS pada tahun 2025. Kasus tersebut termasuk kelalaian prosedural, di mana instrumen medis tidak diperiksa atau dihitung dengan benar setelah tindakan, sehingga dikategorikan sebagai surgical count error. Insiden ini menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, dokumentasi, dan pengawasan prosedural.
Salah satunya kasus tertinggalnya jarum di tubuh pasien pasca operasi. Bermula ketika dirinya hendak melakukan operasi ambeien atau wasir, sebelumnya ia sempat melakukan konsultasi dengan dr. M dan meminta operasi ambeien dilakukan dengan cara laser. Namun dokter tersebut menyarankan operasi ambeien dilakukan dengan cara stapler atau stapled hemorrhoidopexy. Singkat cerita setelah selesai operasi, pihak rumah sakit memberi informasi bahwa ada patahan jarum yang tertinggal di tubuh pasien. Pihak rumah sakit menyarankan untuk melakukan operasi kembali dan melakukan CT scan sebelum di operasi. Hasilnya, bukan patahan jarum yang tertinggal di dalam tubuh pasien, melainkan dua buah jarum dalam bentuk utuh. Kasus memanas karena pihak RS menjadwalkan kembali operasi lanjutan hingga sebulan lebih, pasien terpaksa harus menahan rasa nyeri hebat di tubuhnya. Pihak rumah sakit pun menawarkan biaya kompensasi sebesar Rp.200 juta sebagai pengganti kesalahan malpratik, namun pihak korban merasa bahwa uang kompensasi tidak sebanding dengan luka dan dampak lanjutan dari rasa sakit luar biasa yang dialami oleh korban.
Kasus tersebut merupakan indikasi kuat adanya dugaan malpraktik medis yang melanggar standar etika dan hukum profesi, khususnya prinsip non-maleficence atau kewajiban untuk tidak mencelakai pasien, serta menimbulkan tanggung jawab hukum karena kelalaian profesional yang menyebabkan kerugian fisik dan psikologis korban. Dari aspek hukum, kasus ini juga menunjukkan unsur pelanggaran berupa malpraktik yaitu negligence (kelalaian) dan misfeasance (ketidakhati-hatian).
Dampak Kasus tersebut diantatanya: Pasien mengalami kerugian fisik (nyeri hebat, operasi lanjutan), psikologis (trauma, kecemasan), dan finansial. Sementara itu, rumah sakit dan dokter menghadapi penurunan reputasi, sanksi disiplin (pencabutan sementara SIP dokter), dan tuntutan hukum perdata.
Upaya Pencegahan hal serupa
1. Penerapan ceklist operasi yang ketat. Khusus untuk operasi, harus ada prosedur penghitungan instrumen (seperti jarum, kasa, gunting) yang wajib dilakukan sebelum operasi, selama prosedur, dan sebelum penutupan luka oleh dua orang yang berbeda (misalnya perawat instrumen dan perawat sirkuler). Prosedur operasi harus diterapkan secara disiplin untuk mencegah kelalaian berulang.
2.Pelatihan & budaya keselamatan (safety culture). Melakukan pelatihan standar operasi dan komunikasi tim secara berkala untuk memastikan semua tenaga medis memiliki kompetensi terkini dan mematuhi SOP.
3.Komunikasi dengan pasien dan informed consent yang jelas. Rumah sakit harus jujur dan terbuka dalam menginformasikan hasil diagnosa dan semua tindakan medis yang akan dilakukan kepada pasien, serta meminta persetujuan pasien sebelum melakukan tindakan medis.
Refrensi:
Aulia, H., & Yusuf, H. (2023). Perlindungan hukum bagi pasien dan dokter dalam dugaan malapraktik berdasarkan UU Kesehatan 17/2023. Jurnal Intelek Insan Cendikia.
Arimbi, D. (2025). Analisis perbedaan risiko medis, medical error, dan malapraktik dari aspek hukum. Lex Publica.
Elizar, C., Markoni, M., Kantikha, I. M., & Saragih, R. (2024). Tinjauan hukum terhadap putusan MA No. 233 K/Pid.Sus/2021 terkait dugaan malapraktik. Al-Adalah: Jurnal Hukum.
Jamaluddin, & Karmila. (2022). Analisis malapraktik dalam perspektif pidana, perdata, dan etika profesi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi.
Koesmoeryantati, N., & Siregar, R. (2023). Analisis malapraktik dan komplikasi medis dalam perspektif hukum kesehatan. Jurnal Kesehatan Sospol.
Yusuf, D. M., Akmal, A., Yasmin, F., Sari, P., & Saragih, R. (2022). Kelalaian tenaga kesehatan sebagai bentuk malapraktik medis. Jurnal Pendidikan dan Konseling.
Posting Komentar untuk "Malpraktik atau kelalaian profesional? Tinjauan etika dan hukum pada kasus jarum tertinggal di RS"
Posting Komentar