Lurah Margawati Sebut Kalau Ada Warga Tidak Menerima Bapang Bukan Urusan Kelurahan - MENGGAPAI ASA

Lurah Margawati Sebut Kalau Ada Warga Tidak Menerima Bapang Bukan Urusan Kelurahan

Lurah Margawati Sebut Kalau Ada Warga Tidak Menerima Bapang Bukan Urusan Kelurahan

KABAR GARUT. COM - Lurah Margawati, Kecamatan Garut Kota, Yadi Sugiarto menyebutkan, bahwa penerima bantuan pangan (bapang), dan minyak goreng tidak ditentukan oleh RT, RW maupun kelurahan.

Namun merupakan data resmi dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Jadi penerima manfaat ini langsung dapat barcode yang di khususkan dari dinas sosial, ini murni dari DTSEN. Makanya kalau ada warga tidak menerima bantuan pangan atau bapang bukan urusan kelurahan, " kata

Yadi Sugiarto disela kegiatan pembagian bantuan beras dan minyak goreng di Kantor Kelurahan Margawati, Rabu 10 Desember 2025.

Yadi menjelaskan, bahwa setiap Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng , dengan pembagian merupakan warga seluruh RW mulai dari RW 1 hingga RW 27.

Bantuan tersebut untuk dua bulan, yaitu bulan Oktober dan November yang dibagikan di bulan Desember ini. Sedang kan bantuan untuk bulan Desember, Yadi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut.

"Kami menunggu informasi dan intruksi dari pimpinan,yang memberikan wewenang nanti dinas sosial dan DKP Garut langsung dari kementerian," katanya.

Menurut Yadi, dalam penyaluran ini tidak dan belum ada keluhan dari masyarakat, baik kualitas beras maupun timbangan.

"Alhamdulillah, tidak ada komplain atau keluhan sama sekali dari masyarakat. Kualitasnya bagus, tidak ada keluhan begitu juga timbangannya tidak ada yang kurang," ujarnya.***

Posting Komentar untuk "Lurah Margawati Sebut Kalau Ada Warga Tidak Menerima Bapang Bukan Urusan Kelurahan"