Libur Natal 2025, Ganjil Genap Jakarta pekan ini hanya 3 hari, ditiadakan pada 25-26 Desember

Ringkasan Berita:
- Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada 25–26 Desember 2025 untuk memudahkan mobilitas selama libur Natal.
- Kebijakan pelonggaran Ganjil Genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3.
- Meski Ganjil Genap ditiadakan, pengendara tetap diimbau menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.
menggapaiasa.comMenjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan pelonggaran sementara aturan lalu lintas di ibu kota.
Sistem Ganjil Genap (Gage) yang biasanya diterapkan pada hari kerja di sejumlah ruas jalan strategis Jakarta tidak akan berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025," tulis Instagram @dishubdkijakarta.
Keputusan ini memberikan kelonggaran bagi seluruh pengendara untuk berkendara tanpa terbatas nomor plat kendaraan.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa Ganjil Genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Langkah ini diambil untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama libur Natal, ketika volume kendaraan diperkirakan meningkat seiring dengan aktivitas keluarga, wisata, dan perayaan keagamaan.
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub tetap mengimbau seluruh pengendara untuk selalu tertib, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan perjalanan libur Natal dengan lebih nyaman, tanpa khawatir terkena tilang Ganjil Genap, namun tetap diingatkan untuk berkendara secara aman.
Perlu dicatat, aturan Ganjil Genap akan kembali berlaku pada Senin, 29 Desember 2025, sehingga pengendara diimbau untuk mempersiapkan diri dan menyesuaikan jadwal perjalanan agar tetap sesuai ketentuan.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Sistem Ganjil Genap biasanya diterapkan pada hari kerja (Senin–Jumat), dengan jam operasional:
- Pagi: 06.00–10.00 WIB
- Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB
Sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional, termasuk Natal 25–26 Desember 2025.
25 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap
Berikut 25 ruas Jakarta yang menerapkan sismtem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat & Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Cara Cek Ganjil Genap Lewat Google Maps
- Buka Google Maps dan masukkan lokasi tujuan kamu
- Klik tombol 'Rute' atau 'Directions'
- Pastikan kamu memilih ikon Mobil (bukan motor atau transportasi umum).
- Klik ikon titik tiga (⋮) di pojok kanan atas layar.
- Pilih menu 'Opsi' atau 'Opsi Perjalanan'.
- Cari bagian "Hindari tilang ganjil-genap".
- Pilih jenis pelat nomor Anda (Ganjil atau Genap) lalu klik 'Selesai' atau 'Simpan'.
- Google Maps akan otomatis mencarikan rute yang sesuai dengan pelat nomor kamu.
(menggapaiasa.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta
Posting Komentar untuk "Libur Natal 2025, Ganjil Genap Jakarta pekan ini hanya 3 hari, ditiadakan pada 25-26 Desember"
Posting Komentar