LASKAR NTB DPD LOTIM Kecam Jemput Paksa Warga Tanpa Surat. Bentuk Kesewenang-wenangan Aparat Terhadap Masyarak

Warta Lombok– Laskar NTB DPD Lombok Timur menyatakan kecaman keras terhadap tindakan aparat kepolisian lombok timur yang melakukan penjemputan paksa terhadap seorang warga di kecamatan keruak di rumahnya tanpa disertai surat perintah dan tanpa dasar bukti permulaan yang cukup, yang pada akhirnya terbukti tidak bersalah.
Tindakan tersebut bukan persoalan sepele, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Penjemputan paksa tanpa surat perintah merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dibenarkan dalam negara yang mengaku berlandaskan supremasi hukum.
Ajem selaku ketua menegaskan bahwa Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP secara eksplisit mengatur bahwa penangkapan hanya boleh dilakukan apabila terdapat dugaan keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta wajib disertai surat perintah penangkapan, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan. Dalam peristiwa ini, tidak terdapat kondisi tertangkap tangan, dan aparat tidak mampu menunjukkan surat perintah apapun.
Lebih parah lagi, setelah dibawa, diperiksa, dan kebebasan korban dirampas untuk beberapa waktu, aparat justru menyuruh korban pulang karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Fakta ini memperjelas bahwa sejak awal tindakan penjemputan tersebut cacat prosedur, gegabah, dan melanggar hukum.
Perlu dipahami bersama bahwa pulangnya korban bukanlah bentuk kebaikan aparat, melainkan indikator kuat adanya kesalahan prosedur. Kebebasan seseorang tidak boleh dirampas hanya berdasarkan dugaan, laporan sepihak, atau asumsi tanpa alat bukti yang sah.
Laskar NTB DPD Lombok Timur menilai praktik seperti ini merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Jika tindakan penjemputan paksa tanpa surat dibiarkan dan dinormalisasi, maka setiap warga berpotensi menjadi korban berikutnya. Hari ini satu orang dijemput tanpa dasar hukum, besok bisa siapa saja. Inilah ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat.
Atas kejadian ini, Laskar NTB DPD Lombok Timur menuntut dan menegaskan:
Kapolres Lombok Timur segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Propam Polri melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap oknum aparat yang terlibat.
Aparat yang terbukti melanggar SOP diberikan sanksi tegas, bukan pembiaran.
Korban diberikan hak ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik sesuai Pasal 95 KUHAP.
Kepolisian menghentikan praktik intimidatif yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Kami mengingatkan bahwa polisi bukan alat penekan rakyat, melainkan pelindung dan pengayom masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menakut-nakuti warga justru akan merusak legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri.
Negara hukum tidak boleh dijalankan dengan cara sewenang-wenang. Hukum harus melindungi warga, bukan menindasnya.
Laskar NTB DPD Lombok Timur akan mengawal kasus ini sampai nama baik korban dipulihkan kembali.
Posting Komentar untuk "LASKAR NTB DPD LOTIM Kecam Jemput Paksa Warga Tanpa Surat. Bentuk Kesewenang-wenangan Aparat Terhadap Masyarak"
Posting Komentar