Kuasa hukum korban desak Polres TTU segera tetapkan Maidin Kosepa sebagai tersangka kasus KDRT - MENGGAPAI ASA

Kuasa hukum korban desak Polres TTU segera tetapkan Maidin Kosepa sebagai tersangka kasus KDRT

Kuasa hukum korban desak Polres TTU segera tetapkan Maidin Kosepa sebagai tersangka kasus KDRTmenggapaiasa.com - Kuasa Hukum korban kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) KasuPeristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, mendesak Polres TTU segera menetapkan Maidin Kosepa sebagai tersangka.

Maidin Kosepa adalah terduga pelaku kasus KDRT terhadap istrinya Stephanie Ayunityas Membo (32). Ia adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang bertugas di Kecamatan Biboki Moenleu, TTU.

" Sebagai kuasa hukum korban kita berharap pelaku KDRT segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terduga pelaku itu pejabat aktif di Kantor Camat Biboki Moenleu," ungkap Kuasa hukum korban, Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, Minggu 20 Desember 2025.

Menurut Yulianus, pihaknya sudah mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU guna memepertanyakan progres penanganan terhadap kasus KDRT yang dialami oleh kliennya, yang telah dilaporkan sejak tanggal 5 Desember 2025 lalu.

Sebagai kuasa hukum korban, sudah datangi Polres TTU untuk memastikan perkembangan penanganganan kasus KDRT terhadap kliennya yang dilaporkan sejak Jumat 5 Desember 2025 lalu.

Ia menjelaskan, saat mendatangi Polres, pihaknya diminta Penyidik untuk menambah keterangan saksi dan permintaan tersebut telah dipenuhi.

"Permintaan penyidik untuk penambahan keterangan saksi itu kita sudah penuhi, sehingga kita mendesak Polres TTU agar segera menetapkan pelaku Maidin Kosepa sebagai tersangka dan ditahan karena telah ada lebih dari dua alat bukti," ujar Yulianus.

Dikatakan Yulianus, kliennya telah berulang kali mengalami aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dan akibat dari aksi kekerasan tersebut korban mengalami sejumlah luka fisik seperti lebam di wajah, leher, dan rasa nyeri pada ulu hati.

Selain itu, tambahnya, Korban juga mengalami trauma psikologis dan sering mengeluh pusing akibat pukulan di kepala dan ulu hati.

"Saat ini, klien kami tidak bisa beraktivitas normal," katanya.

Yulianus mengatakan, sebagai penasihat hukum, Ia sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Maidin Kosepa terhadap isterinya sendiri. Apalagi terduga pelaku sementara berstatus sebagai ASN aktif di Lingkup Pemkab TTU unit kerja Kantor Camat Biboki Moenleu.

"Sebagai Kuasa Hukum, kita sangat sesalkan tindak pidana KDRT ini. Apalagi peristiwa kekerasan ini sudah berulang kali dan itu dilakukan di hadapan anak-anak," tandas Yulianus.

Diberitakan sebelumnya, MK, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga telah melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan Istrinya pingsan.

MK yang sehari - hari bekerja sebagai oknum PNS pada Kantor Camat Biboki Moenleu, TTU tega melakukan KDRT dengan menganiaya istrinya SAM (32) hingga babak belur pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.

Peristiwa KDRT tersebut dilakukan oleh MK terhadap istrinya SAM di kediaman mereka yang beralamat di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, TTU sekira pukul 16.30 wita.

Kejadian KDRT ini bermula ketika MK baru pulang dari tempat kerjanya pada Jumat, 5 Desember 2025 sore.

Setibanya di rumah, sempat terjadi adu mulut antara MK dan istrinya SAM lantaran istrinya mendapatkan informasi jika suaminya telah menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain.

Tudingan sang istri ini sontak memantik amarah sang suami hingga akhirnya melayangkan pukulan secara membabi buta kepada korban.

Tindakan penganiayaan berat dengan meninju dan menedang korban berulang kali ini, menyebabkan korban babak belur dan akhirnya jatuh pingsan.

Kepada wartawan korban mengaku, dirinya yang juga berprofesi sebagai salah satu ASN Guru di TTU, pada hari itu tidak sempat ke Sekolah karena sedang sakit.

"Hari Jumat itu saya tidak ke sekolah karena sakit. Ketika suami saya pulang sore harinya, kami memang sempat bertengkar karena saya tau dia ada selingkuh dengan perempuan lain. Saat saya tanya, tiba - tiba dia pukul saya berulang kali. Dia pukul saya di Kepala, leher dan muka hingga muka saya ini bengkak. Dia juga sempat tendang saya di ulu hati sampai saya jatuh dan pingsan," ungkap SAM.

Mendapat perlakuan demikian, korban kemudian bersama keluarganya kemudian mendatangi SPKT Polres TTU dan melaporkan kejadian tersebut.

"Kami sudah lapor polisi. Saya juga masih opename di Rumah sakit karena badan masih sakit dan saya juga masih merasa pusing," ujar SAM.

Korban juga menuturkan bahwa kejadian KDRT ini sudah dilakukan oleh suaminya berulang kali dan ini adalah kejadian KDRT kelima yang dialaminya.

"Sudah berulang kali dia pukul saya dan saya hitung ini adalah yang kelima kalinya dia aniaya saya. Awalnya memang saya tidak berniat melapor karena saya pikir suami saya akan berubah. Ternyata tidak dan kali ini lebih parah. Maka saya pilih untuk lapor polisi saja," kata SAM dengan nada terbata - bata.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyesalkan kinerja pihak Kepolisian Resor (Polres) TTU yang lamban dalam menangani kasus tersebut.

BDS, salah satu kerabat dekat korban mengungkapkan kekesalannya karena hingga saat ini, pihak Polres TTU belum memproses hukum pelaku.

Ia mengatakan, seharusnya kasus KDRT perlu menjadi atensi penegak hukum agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

"Anak kami ditinju dan ditendang hingga babak belur dan pingsan bahkan sampai opname di rumah sakit, tapi sampai saat ini, pelaku belum juga diproses hukum. Ini kerja polisi seperti apa. Apakah ada oknum PNS yang kebal hukum sehingga sudah bertindak tidak manusiawi tapi dibiarkan begitu saja?," tanya BDS dengan nada kesal.

Iapun berharap agar pihak Polres TTU bertindak tegas. Ia meminta agar pelaku segera diamankan guna dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

Ia juga meminta Bupati TTU agar segera memanggil MK untuk dimintai keterangannya dan diberi tindakan tegas sesuai kode etik dan disiplin PNS.

"Kami dari pihak keluarga meminta agar Polisi segera tangkap dan amankan pelaku dan dimintai pertabggung jawabannya secara hukum. Kami juga minta kepada Bapak Bupati agar segera panggil pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Apa yang sudah dilakukan ini tidak mencerminkan dirinya sebagai PNS yang patut diteladani," pungkasnya. ***

Posting Komentar untuk "Kuasa hukum korban desak Polres TTU segera tetapkan Maidin Kosepa sebagai tersangka kasus KDRT"