KPPU periksa 97 perusahaan P2P lending, guru besar hukum USU soroti ketidaktepatan hukum - MENGGAPAI ASA

KPPU periksa 97 perusahaan P2P lending, guru besar hukum USU soroti ketidaktepatan hukum

menggapaiasa.com - Proses persidangan dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pada layanan pinjaman daring (pindar) yang tengah digelar Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) kembali mendapat sorotan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Natasya Sirait, menilai pemeriksaan terhadap 97 perusahaan secara bersamaan berpotensi tidak memiliki dasar pasar yang jelas, sehingga konstruksi perkara perlu dikaji ulang.

KPPU saat ini sedang memeriksa dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh puluhan penyelenggara layanan peer-to-peer (P2P) lending, seluruhnya terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun, menurut Ningrum, menggabungkan semua platform tersebut dalam satu pasar identik dapat memunculkan ketidaktepatan hukum, mengingat industri P2P lending memiliki karakteristik dan segmentasi yang bervariasi.

"Di antara para terlapor itu ada penyelenggara pembiayaan berbasis syariah seperti Alami Sharia hingga Duha Syariah. Cara kerja mereka tidak mengenal konsep bunga, melainkan akad-akad syariah seperti murabahah atau musyarakah," ujar Ningrum, dikutip Kamis (4/12).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa para pelaku tidak berada dalam target pasar yang sama, sehingga sulit menyimpulkan adanya kesepakatan tunggal terkait suku bunga.

Industri P2P Lending yang Tersegmentasi

Selain platform syariah, sejumlah penyelenggara P2P lending juga memiliki fokus layanan berbeda, mulai dari pinjaman produktif untuk UMKM dan usaha ultra mikro hingga pinjaman konsumtif mikro. Perbedaan model bisnis, profil risiko, dan perilaku konsumen inilah yang menurut Ningrum seharusnya dijadikan dasar dalam mendefinisikan pasar terkait.

Ia menekankan, Peraturan Ketua KPPU Nomor 4 Tahun 2022 mewajibkan penentuan pasar dengan mempertimbangkan karakteristik produk, harga, dan tujuan penggunaan. Dengan demikian, pasar pinjaman daring tidak bisa disatukan begitu saja karena memiliki struktur yang terfragmentasi.

"Dalam perkara persaingan, kesalahan mendasar dalam mendefinisikan pasar bersangkutan adalah kesalahan hukum dan seharusnya membatalkan seluruh konstruksi kasus," lanjutnya.

Kewajaran Jumlah Pelaku dalam Dugaan Kartel

Dalam penjelasannya, Ningrum juga menyoroti karakteristik kartel dalam teori persaingan usaha. Menurutnya, kartel hanya dapat berjalan efektif apabila pelakunya sedikit dan berada dalam pasar yang cenderung oligopolistik.

"The fewer, the better. Tidak realistis mengharapkan adanya kesepakatan yang mampu menyatukan puluhan pelaku usaha secara efektif. Bahkan pada kartel dengan sedikit pelaku pun, kesepakatan kerap tidak bertahan lama," ungkapnya.

Dengan jumlah terlapor yang mencapai hampir seratus perusahaan, ia mempertanyakan kelayakan asumsi adanya koordinasi terstruktur yang dituduhkan dalam perkara ini.

Peran Asosiasi dan Pembuktian Unsur Kesengajaan

Ningrum juga menyinggung peran asosiasi dalam ekosistem fintech di Indonesia. Menurutnya, asosiasi seperti AFPI sering menjadi perpanjangan tangan regulator dalam menetapkan standar operasional anggotanya. Namun, ia menekankan bahwa dalam perkara persaingan, lembaga seperti KPPU tetap wajib membuktikan adanya unsur kesengajaan (mens rea) untuk memastikan apakah benar terdapat kesepakatan yang bersifat melanggar.

"Di Indonesia, asosiasi kerap dipanggil ketika ada isu terkait industri. Tapi pembuktian pelanggaran tetap harus diarahkan kepada pelaku usaha berdasarkan unsur niat dan perilaku pasar," terangnya.

KPPU sendiri telah memulai pemeriksaan perkara ini sejak 14 Agustus lalu. Sejumlah saksi dari pihak investigator dan para terlapor terus dihadirkan dalam beberapa sesi sidang terakhir. Proses pemeriksaan diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan, mengingat masih ada saksi dan ahli tambahan yang dijadwalkan hadir.

Hingga saat ini, KPPU belum menyampaikan kesimpulan atau temuan akhir dalam perkara dugaan kesepakatan suku bunga pinjaman online tersebut. Proses penyusunan putusan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait struktur pasar industri P2P lending serta batasan yang lebih tegas dalam penegakan hukum persaingan usaha di sektor fintech.

Posting Komentar untuk "KPPU periksa 97 perusahaan P2P lending, guru besar hukum USU soroti ketidaktepatan hukum"