Korupsi APBD hingga penjualan susu BBPTU, ini daftar kasus yang diusut Kejari Purwokerto selama 2025

menggapaiasa.com, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto membeberkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama 2025 dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Kejari Purwokerto telah menangani total 6 perkara korupsi dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Bidang Pidsus Kejari Purwokerto melakukan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi pada tahun 2025.
1. Penyimpangan Dana APBD Perumda Pasar Satria (2018 - 2023).
Kejari menyidik dugaan korupsi penyimpangan dana APBD di Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas sejak tahun 2018 hingga 2023.
Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp180 juta.
2. Dugaan Korupsi Penjualan Produksi Susu BPTU Baturraden (2018 - 2024).
Perkara kedua terkait dugaan korupsi penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Baturraden.
Nilai kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
3. Penyalahgunaan Dana SPP BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang (2023 - 2024).
Penyidik juga menelusuri penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang (SOPP) yang dikelola kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) pada 2023 - 2024.
Kerugian negara tercatat sebesar Rp 2.252.998.200.
Jadi, total kerugian negara mencapai Rp 6.732.998.200.
Kemudian pada 2025, ada satu perkara korupsi masuk tahap penuntutan, yakni dugaan penyimpangan dana eks-PNPM Kecamatan Jatilawang yang kemudian bertransformasi menjadi BUMDESMA Jati Makmur.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Wike Herlina binti Darwan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp943.400.945, subsider 3 bulan, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan.
Majelis hakim pengadilan tipikor Semarang memutus lebih ringan:
Pidana penjara 2 tahun, uang pengganti Rp 747.347.945, subsider 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan.
Putusan kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menjadi pidana penjara 4 tahun uang pengganti Rp 747.347.945, subsider 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan.
Perkara ini kini masih berproses di tingkat kasasi, dengan berkas permohonan yang diajukan pada 20 November 2025.
Sepanjang 2025, Kejari Purwokerto juga mengeksekusi dua terpidana dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda (Double Track) rel kereta api di wilayah DAOP V Purwokerto tahun 2016.
1. Moch. Waluyo bin Kartadi
Terpidana dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 3.883.500.000, subsider 3 tahun, dengan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan dan telah disetorkan ke Kas Negara Cq. PT Jamkrindo Cabang Purwokerto pada tanggal 02 Juli 2025
2. Atas nama terpidana Soesianto Wibowo Adi Putro dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 400.000.000,- subsider 4 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menjelaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani jajarannya umumnya berawal dari niat memuluskan kepentingan pribadi.
Menurutnya, selalu ada unsur keserakahan dalam setiap modus yang terungkap.
"Contohnya, ada modus seolah-olah terdapat susu yang tidak dimanfaatkan, kemudian dijual dan digunakan untuk keuntungan pribadi.
Bahkan, harga penjualannya pun ditetapkan tidak sesuai semestinya," ujarnya.
Gloria menegaskan semangat pemberantasan korupsi yang dibawa Kejari Purwokerto adalah demi kemakmuran masyarakat.
Ia menekankan pentingnya mengentaskan praktik curang yang hanya menguntungkan individu, agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Ke depan, Kejari Purwokerto berkomitmen memperkuat penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
"Kita harus menjaga lingkungan dengan baik, bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Gloria juga menyebutkan laporan dugaan korupsi dari masyarakat ke kejaksaan masih tergolong minim.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan yang melawan hukum atau merugikan keuangan negara.
"Semua laporan yang masuk akan kami proses selama terdapat unsur perbuatan melawan hukum," katanya. (jti)
Posting Komentar untuk "Korupsi APBD hingga penjualan susu BBPTU, ini daftar kasus yang diusut Kejari Purwokerto selama 2025"
Posting Komentar