Keterbukaan informasi harus berdampak nyata bagi masyarakat - MENGGAPAI ASA

Keterbukaan informasi harus berdampak nyata bagi masyarakat

Keterbukaan informasi harus berdampak nyata bagi masyarakat

WARTA PONTIANAK - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak dipahami semata sebagai kewajiban administratif.

Menurut Donny, keterbukaan informasi akan menjadi beban apabila hanya dilihat sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Karena saya mengatakan bahwa keterbukaan informasi ini harus mempunyai manfaat. Kalau menjadi hanya kewajiban seperti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentunya akan dirasakan sebagai beban yang berat,” ujarnya.

Ia menekankan, keterbukaan informasi akan berjalan optimal apabila menjadi kebutuhan badan publik. Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan keterbukaan diyakini dapat memberikan hasil yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Donny juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas pengelolaan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, Polri menjadi contoh badan publik dengan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang kuat dan bersifat struktural.

“Struktur PPID itu belum pernah ada yang benar-benar struktural. Saya melihat di Polri itu sudah struktural, ada Kepala Divisi Humas berpangkat bintang dua, dan di bawahnya terdapat tiga kepala biro,” ujarnya.

Ia menjelaskan, struktur tersebut mencakup biro pengelolaan informasi hingga multimedia, yang dinilai relevan untuk menghadapi tantangan pengelolaan informasi di masa mendatang.

“Ini bisa menjadi contoh ke depan bahwa PPID sebaiknya bersifat struktural. Tantangan ke depan terkait informasi akan semakin meningkat,” katanya.

Donny mendorong seluruh badan publik untuk mulai memikirkan PPID sebagai struktur permanen. Menurutnya, lemahnya PPID akan berdampak langsung pada rendahnya kinerja keterbukaan informasi publik.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP RI, Rospita Vici Paulyn, memaparkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Ia menyebutkan jumlah badan publik yang menjadi peserta penilaian mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2025, jumlah badan publik yang terdata sebagai peserta Monev sebanyak 387 badan publik, meningkat dari 363 badan publik pada tahun 2024,” ujarnya.

Rospita juga menyampaikan bahwa jumlah badan publik yang meraih predikat informatif turut mengalami peningkatan. Hal ini mencerminkan perbaikan kualitas keterbukaan informasi secara nasional.

“Badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif pada Monev 2025 berjumlah 197 badan publik. Dengan demikian, hasil Monev 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,27 persen,” jelasnya.

Posting Komentar untuk "Keterbukaan informasi harus berdampak nyata bagi masyarakat"