Kemenparekraf Godok Regulasi Pajak Royalti Penulis, Bakal Lebih Sederhana

menggapaiasa.com, JAKARTA — Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mulai mematangkan rekonstruksi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis. 

Upaya ini digulirkan untuk memperkuat ekosistem literasi nasional  sekaligus menjawab keluhan para penulis dan pelaku industri buku terkait kompleksitas aturan perpajakan yang berlaku selama ini.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekraf Agustini Rahayu mengatakan bahwa perbaikan kebijakan perpajakan bagi penulis merupakan bagian penting dari penguatan sektor kreatif, khususnya literasi. 

Menurutnya, penyederhanaan regulasi perpajakan ini diperlukan agar penulis dapat fokus berkarya tanpa terganggu proses administratif yang rumit.

“Penulis adalah fondasi utama perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya. Kebijakan yang menaungi mereka harus adil dan memudahkan, bukan membatasi,” ujar Agustini dalam keterangannya, dikutip menggapaiasa.com, Senin (1/12/2025).

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenparekraf Iman Santoso menambahkan bahwa proses penyusunan kebijakan kini memasuki fase krusial. 

Tahun ini, kementerian menargetkan penyusunan naskah akademik dapat rampung sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada tahun berikutnya.

“Kami berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pelaku di subsektor ini,” tuturnya. 

Saat ini, penghitungan PPh atas royalti penulis menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). 

NPPN merupakan metode untuk menentukan besaran penghasilan bersih bagi wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau profesi mandiri. 

Skema tersebut kerap dipertanyakan karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai karakter profesi penulis, sekaligus menambah beban administrasi bagi kreator yang bekerja secara mandiri.

Guru Besar Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, menyampaikan bahwa industri literasi selayaknya mendapatkan perlakuan perpajakan yang lebih sederhana, murah, efisien, dan tidak membebani penulis dengan beban administrasi yang berat. 

“Jika kita berbicara mengenai industri literasi, seharusnya prinsipnya adalah No Tax on Knowledge,” tegasnya.

Dari sisi pelaku industri, penulis Asma Nadia mengaku lega akhirnya penyederhanaan regulasi perpajakan mulai diseriusi pemerintah, setelah 7 tahun isu ini bergulir. Pasalnya, mempertahankan profesi sebagai penulis cukup menantang. 

“Karena itu, kami benar-benar berterima kasih atas kesungguhan pemerintah dalam mengupayakan perubahan,” imbuhnya. 

Posting Komentar untuk "Kemenparekraf Godok Regulasi Pajak Royalti Penulis, Bakal Lebih Sederhana"