Kasus dugaan korupsi dana hibah pengurus KONI Solo, ada barang bukti dana Rp 320 juta dari 2021-2024
Ringkasan Berita:
- Kejari Solo menyita uang Rp320,7 juta dari salah satu saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Surakarta periode 2021–2024
- Uang hasil sitaan disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai barang bukti
- Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan berkoordinasi dengan BPKP Jateng untuk menghitung potensi kerugian negara
Laporan Wartawan menggapaiasa.com, Andreas Chris Febrianto
menggapaiasa.com, SOLO –Salah seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Supriyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pengurus KONI Solo beserta uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan hasil korupsi.
"Penyidik Kejari Surakarta sita uang Rp 320.700.000," ungkap Supriyanto, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, penyitaan dilakukan pada Senin (8/12/2025).
Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Surakarta menyita uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Surakarta untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.
"Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surakarta telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2024," jelas Supriyanto.
Setelah disita, uang tersebut langsung disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai barang bukti.
Pengusutan
Saat ini, Kejari Solo tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Solo kepada KONI Solo untuk periode 2021–2024.
Hingga kini, sedikitnya 30 saksi telah diperiksa.
Kejari juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
(*)
Posting Komentar untuk "Kasus dugaan korupsi dana hibah pengurus KONI Solo, ada barang bukti dana Rp 320 juta dari 2021-2024"
Posting Komentar