Kakan BPN Basel sebut penerbitan SP3AT kewenangan pihak camat - MENGGAPAI ASA

Kakan BPN Basel sebut penerbitan SP3AT kewenangan pihak camat

Kakan BPN Basel sebut penerbitan SP3AT kewenangan pihak camat INFO BANGKA – Carut marut penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak atas Tanah (SP3AT) baru menjerat dua pejabat Bangka Selatan atas ribuan hektar lahan Pulau Lepar diperjualbelikan untuk kepentingan tambak udang.  

Ribuan lahan yang diklaim tersebut merupakan hasil praktik jaringan mafia tanah yang terselubung yang telah lama didiamkan pergerakannya tidak tersentuh. Hingga kini pembeli tanah ribuan hektar itu, sudah ditetapkan sebagai saksi oleh Kejari Bangka Selatan.

 

Kabarnya, ada tangan purnawirawan berbintang salah satu lembaga negara atas pembeli lahan yang dikuasai itu.

 

Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto menjelaskan penerbitan surat tanah didasari pengajuan dari pihak kecamatan, lalu pihaknya memulai pendataan barulah sertifikat bisa diterbitkan.

 

Pertanyaannya, ditemukan beberapa titik lahan wilayah Bangka Selatan sebelumnya berstatus hutan produksi dan hutan lindung malah resmi keluar sertifikat?

 

Lantas data hutan bisa berubah seketika statusnya apabila yang menjual memiliki pengaruh?

Posting Komentar untuk "Kakan BPN Basel sebut penerbitan SP3AT kewenangan pihak camat"