KADIN desak Pemkab Kuningan 'upgrade' Perda RTRW usang! Investor menunggu kepastian zona ekonomi - MENGGAPAI ASA

KADIN desak Pemkab Kuningan 'upgrade' Perda RTRW usang! Investor menunggu kepastian zona ekonomi

KADIN desak Pemkab Kuningan 'upgrade' Perda RTRW usang! Investor menunggu kepastian zona ekonomi

PR KUNINGAN — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, secara tegas menuntut pemerintah daerah setempat agar segera merevisi Perda RTRW No. 26 Tahun 2011 yang dinilai sudah usang.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Pj. Ketua Kadin Kuningan, Dani Iskandar, Kamis 11 Desember 2025, yang ingin supaya Kuningan memiliki tata ruang lebih teratur, seimbang antara ekonomi dan lingkungan.

Toleng sapaan akrab Dani, menyebut alasan kenapa hal ini mendesak? Kadin, sebagai mitra strategis pemerintah, melihat penataan ruang adalah basis utama regulasi pemanfaatan lahan dan investasi di daerah.

Kepastian hukum bagi para investor adalah esensi utama, sesuai dengan amanat UU Penanaman Modal. Kepastian zonasi ekonomi yang mutakhir akan meniadakan ketidakpastian regulasi (regulatory uncertainty), hambatan klasik masuknya modal.

“Ketidakjelasan tata ruang ini rentan memicu konflik pemanfaatan lahan dan praktik perizinan yang buruk, merusak iklim usaha Kuningan,” ujar dia.

Dasar Hukum Penataan Ruang

Dikemukakannya tentang peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk UU No. 26 Tahun 2007, yang bertujuan mewujudkan ruang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Selain itu, PP No. 21 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 turut mengatur penyusunan RTRW serta percepatan pembangunan infrastruktur agar sejalan dengan tata ruang yang ditetapkan.

“Yang terbaru, UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 mewajibkan RTRW diintegrasikan dengan perizinan berusaha melalui sistem berbasis risiko,” kata Toleng.

Penundaan revisi RTRW dapat menciptakan ketidaksesuaian antara kebutuhan investasi riil dan regulasi yang berlaku.

Pj. Ketua Kadin Kuningan menegaskan bahwa penentuan zonasi harus didasarkan pada potensi ekonomi dan daya dukung lingkungan, bukan pada pertimbangan politis jangka pendek.

“Keberanian pemda dalam merevisi Perda RTRW ini akan memberikan multiplier effect yang signifikan,” ujarnya.

Dampak utamanya mencakup peningkatan Investasi karena RTRW menjadi acuan lokasi bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta. Selain itu, aktivitas ekonomi yang legalitasnya terjamin akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi.

Rekomendasi Kadin untuk Kuningan

Untuk mempercepat proses ini, Kadin merekomendasikan tiga langkah strategis.

Pertama, harus ada integrasi lintas sektor yang kuat, melibatkan Kadin, Bappeda, DPMPTSP, dan OPD teknis dalam validasi akhir kajian.

Kedua, publikasi peta zonasi yang telah direview harus dilakukan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Terakhir, Pemda perlu mengadopsi teknologi SIG (Sistem Informasi Geografis) untuk memvisualisasikan zonasi, memudahkan investor melakukan uji tuntas (due diligence) lokasi.

Dengan kepastian hukum tata ruang ini, Kuningan didorong bertransformasi dari wilayah berpotensi menjadi destinasi investasi yang aman dan berdaya saing.***

Posting Komentar untuk "KADIN desak Pemkab Kuningan 'upgrade' Perda RTRW usang! Investor menunggu kepastian zona ekonomi"