Inspektorat Sukabumi ingatkan ASN: pemberian hadiah ke guru termasuk gratifikasi yang dilarang
KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Inspektorat Kota Sukabumi mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjauhi segala bentuk gratifikasi. Pasalnya, praktik tersebut kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Kota Sukabumi Agus Ramdhan Darojatun mengatakan, masih banyak pegawai negeri yang belum memahami bahwa gratifikasi tidak selalu bernilai besar.
Agus menyebut salah satu contoh gratifikasi yang masih kerap terjadi tetapi sering dianggap lumrah adalah pemberian hadiah kepada guru dari orangtua murid, baik saat kenaikan kelas, kelulusan, maupun momentum pribadi, seperti ulang tahun.
Praktik tersebut, katanya, dilarang karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan disiplin ASN.
”Justru dari pemberian kecil yang dianggap wajar itulah budaya korupsi bisa tumbuh. Ini bukan soal besar atau kecilnya nilai. Gratifikasi menjadi titik awal kebiasaan yang lama-lama mengarah pada pemerasan dan korupsi,” ujar Agus, saat dihubungi, pada Minggu 28 Desember 2025.
Dia menyebutkan, belum lama ini telah memberikan pelatihan integritas dan antikorupsi kepada 32 tenaga kependidikan dan 18 tenaga kesehatan. Pelatihan tersebut turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus menegaskan bahwa penanaman integritas dan antikorupsi bagi ASN merupakan hal wajib, baik dalam tugas kedinasan maupun perilaku pribadi.
”Sepanjang tahun ini terdapat 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ASN, dengan mayoritas berkaitan penyalahgunaan wewenang. Aduan tersebut diterima Inspektorat melalui kanal pengaduan Pakar, e-lapor, dan masyarakat yang datang langsung ke kantor Inspektorat,” katanya.
Dari jumlah tersebut, menurut Agus, sekitar 12 laporan meningkat ke tahap audit investigasi, dengan mayoritas aduan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Agus juga menjelaskan bahwa sekitar 90% laporan telah diselesaikan. Sementara itu sisanya masih dalam penanganan.
”Setiap pelanggaran akan kami lihat dari aspek etik dan disiplin. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berat, bahkan sampai pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” kata Agus.***
Posting Komentar untuk "Inspektorat Sukabumi ingatkan ASN: pemberian hadiah ke guru termasuk gratifikasi yang dilarang"
Posting Komentar