Hakim vonis Tom Lembong terbukti langgar etik, KY usulkan sanksi non palu 6 bulan

menggapaiasa.comKomisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ketiga hakim tersebut sebelumnya menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan surat pemberitahuan putusan KY kepada pelapor atas nama Tom Lembong tertanggal 19 Desember 2025, pelanggaran etik tersebut telah diputuskan secara resmi.
Dalam dokumen keputusan itu, KY menyatakan bahwa Terlapor 1 Dennie Arsan Fatrika, Terlapor 2 Purwanto S Abdullah, dan Terlapor 3 Alfis Setyawan terbukti melanggar kode etik hakim.
Selain menyatakan pelanggaran, KY juga mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi.
Adapun sanksi yang diusulkan berupa hukuman sedang, yakni larangan menjalankan tugas persidangan atau non palu selama enam bulan.
Petikan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 ditetapkan melalui Sidang Pleno KY yang digelar di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025.
Sidang pleno tersebut dihadiri lima anggota KY, yakni Ketua KY Amzulian Rifai, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, dengan Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke KY atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkaranya.
Menurut Tom Lembong, laporan tersebut tidak ditujukan untuk menjatuhkan karier individu tertentu, melainkan demi perbaikan sistem penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, Tom menegaskan bahwa pelaporan dilakukan dengan motivasi konstruktif tanpa niat merusak institusi peradilan.
Menindaklanjuti laporan itu, KY kemudian memanggil ketiga hakim untuk menjalani pemeriksaan etik pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa proses klarifikasi terhadap pelapor telah rampung sebelum pemeriksaan hakim dilakukan.
Saat pemeriksaan berlangsung, Tom Lembong hadir langsung di Gedung KY, Jakarta Pusat, didampingi kuasa hukumnya Zaid Mushafi.
Audiensi tertutup tersebut berlangsung lebih dari dua jam dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan etik oleh KY.
Biodata Tiga Hakim yang Terbukti Melanggar Etik
Merujuk situs resmi PN Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika merupakan hakim dengan gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.
Dennie Arsan Fatrika
NIP: 197509211999031004
Jabatan: Hakim Madya Utama
Pangkat: Pembina Utama Muda (IV/c)
Dalam catatan LHKPN KPK, Dennie memulai karier sebagai hakim PN Lubuk Basung, Sumatera Barat, pada 2008.
Selanjutnya, pada 2017 ia menjabat Wakil Ketua PN Baturaja dan setahun kemudian dipercaya sebagai Ketua PN Baturaja.
Pada Oktober 2021, Dennie dilantik sebagai Ketua PN Karawang dan pernah bertugas sebagai Wakil Ketua PN Bogor yang meraih predikat WBK dan WBBM.
Sementara itu, Alfis Setyawan merupakan hakim ad-hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Sebelum bertugas di Jakarta, Alfis pernah menjabat sebagai hakim ad-hoc Tipikor di PN Semarang pada 2020.
Alfis mulai menangani perkara Tom Lembong sejak 14 April 2025 setelah menggantikan hakim Ali Muhtarom yang terjerat kasus suap.
Berdasarkan e-LHKPN, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaan pada Januari 2025 dengan total aset sebesar Rp846.048.463.
Adapun Purwanto S. Abdullah tercatat sebagai Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat.
Riwayat penugasannya meliputi PN Poso, PN Palopo, PN Sungguminasa, hingga dilantik sebagai Ketua PN Belopa pada 2021.
Sebelum bertugas di Jakarta, Purwanto terakhir menjabat sebagai hakim di PN Makassar.
Setelah alih tugas pada November 2023, Purwanto resmi menjalankan tugas di PN Jakarta Pusat.
Dalam laporan LHKPN terakhir, Purwanto tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.271.800.000 per periode 2024.***
Posting Komentar untuk "Hakim vonis Tom Lembong terbukti langgar etik, KY usulkan sanksi non palu 6 bulan"
Posting Komentar