Gubernur wajib ketok UMP paling lambat 24 Desember 2025

menggapaiasa.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/12/2025) malam.
Menurutnya, ketentuan PP Pengupahan itu mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli.
Berikutnya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.
Dia berujar bahwa keputusan ini diambil usai mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.
“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” tutur Yassierli.
Selain itu, dia juga menekankan komitmen pemerintah untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Gubernur wajib ketok UMP paling lambat 24 Desember 2025"
Posting Komentar