Gubernur Sabran resmi tetapkan UMP Kalteng, naik 6,12 persen jadi Rp3.686.138 - MENGGAPAI ASA

Gubernur Sabran resmi tetapkan UMP Kalteng, naik 6,12 persen jadi Rp3.686.138

Gubernur Sabran resmi tetapkan UMP Kalteng, naik 6,12 persen jadi Rp3.686.138

menggapaiasa.com, PALANGKA RAYA - UMP Kalteng Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan.

UMP tersebut naik sebesar Rp212.516 atau 6,12 persen jika dibandingkan dengan 2025. 

Nilai UMP dan UMPS Kalteng ini ditetapkan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. 

Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja. 

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan formula untuk kenaikan UMP 2026.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. 

 Adapun formula kenaikan UMP yang tertuang dalam PP tersebut yakni angka inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). 

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan telah menetapkan angka alfa untuk formula kenaikan UMP 2026 berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. 

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengungkapkan, indeks atau alfa yang digunakan untuk penetapan UMP Kalteng Tahun 2026 yakni 0,8. 

"Sedangkan angka inflasi 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,71 persen," kata Farid Wajdi kepada TribunKalteng.com, Jumat (19/12/2025). 

Selain menetapkan UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk sektor-sektor tertentu. 

Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, meningkat Rp212.906 atau 6,12 persen dibandingkan tahun 2025. 

Diketahui, penetapan UMP dan UMSP tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Kalteng yang dilaksanakan di ruang rapat Disnakertrans Kalteng, Kamis (18/12/2025). 

Sidang Dewan Pengupahan itu dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Kalteng.

Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Breaking News, UMP Kalteng Pada 2026 Naik 6,12 Persen Jadi Rp3.686.138

Posting Komentar untuk "Gubernur Sabran resmi tetapkan UMP Kalteng, naik 6,12 persen jadi Rp3.686.138"