Ganja hampir 15 kg diamankan di Bekasi Timur: Satu pelaku ditahan, satu buron

PR BEKASI - Peredaran ganja seberat 14,6 kilogram kembali terungkap di wilayah Bekasi Timur melalui operasi yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Seorang pria berusia 61 tahun berinisial FD ikut diamankan bersama barang bukti tersebut.
Penindakan berlangsung pada Minggu, 7 Desember, sekitar pukul 19.47 WIB di sebuah rumah di Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi itu menjadi dasar dilakukannya penyelidikan.
Hasil penggeledahan memperlihatkan keberadaan dua kardus berisi total 14 paket ganja, terdiri atas empat paket dalam kardus kecil dan 10 paket dalam kardus besar. Berat keseluruhan tercatat sekitar 14,64 kilogram. Satu unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Dalam pemeriksaan awal, FD menyampaikan bahwa pasokan ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang kini berstatus buron. FD juga menyebutkan adanya uang akomodasi sebesar Rp10 juta yang telah diterima, dengan janji imbalan tambahan Rp10 juta setelah seluruh paket terjual.
Seluruh barang bukti beserta FD kini berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap jaringan pemasok.***
Posting Komentar untuk "Ganja hampir 15 kg diamankan di Bekasi Timur: Satu pelaku ditahan, satu buron"
Posting Komentar