Dua napi kasus narkoba di Kalteng dipindah ke Nusakambangan, ini tujuannya

PALANGKA RAYA, menggapaiasa.com – Dua orang narapidana kasus narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan High Risk Nusakambangan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah pada Jumat (19/12/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan langkah ini dilakukan sebagai upaya penguatan sistem keamanan dan pembinaan pemasyarakatan yang terukur, sekaligus untuk memutus jaringan peredaran narkoba di provinsi setempat.
“Dua narapidana yang dipindahkan masing-masing atas nama Donny Martinus Samad dari Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya dan Saputra dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya,” beber I Putu Murdiana melalui keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi menggapaiasa.com, Senin (22/12/2025).
Pada tahap awal, tim melakukan persiapan serta pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.
Setelah dinyatakan siap, rombongan bergerak menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Di bandara, dilakukan proses transit dan pemeriksaan keamanan penerbangan oleh Aviation Security melalui jalur VIP untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama perjalanan.
Rombongan kemudian bertolak menuju Bandar Udara Internasional Yogyakarta dan dibantu oleh jajaran Rumah Tahanan Kelas IIB Wates untuk melanjutkan perjalanan darat menuju Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar, Nusakambangan.
I Putu Murdiana menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan pengamanan maksimal.
“Kami memastikan seluruh tahapan pemindahan berjalan sesuai prosedur, dengan melibatkan unsur pengamanan dari Kantor Wilayah, UPT, serta Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Pengawalan kegiatan ini melibatkan dua orang petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, dua petugas pengawal dari Rutan dan Lapas asal, serta dua personel dari Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah.
Seluruh rombongan menggunakan satu unit mobil transportasi pemasyarakatan dari Rutan Kelas IIB Wates.
Pada pukul 17.35 WIB, tim dan rombongan tiba di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar Nusakambangan dan dilakukan serah terima warga binaan dalam keadaan tertib dan lancar.
I Putu Murdiana menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
“Keamanan dan pembinaan warga binaan menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan pemasyarakatan yang pasti dan humanis,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Dua napi kasus narkoba di Kalteng dipindah ke Nusakambangan, ini tujuannya"
Posting Komentar