Dua hari tiga OTT: Ada pejabat kejaksaan jadi tersangka - MENGGAPAI ASA

Dua hari tiga OTT: Ada pejabat kejaksaan jadi tersangka

KOMISI Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga daerah dalam dua hari berturut-turut. Operasi pertama digelar di Banten pada Rabu sore, 17 Desember 2025. Sedangkan yang selanjutnya digelar di Kalimantan Selatan dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut , lembaga antirasuah menjaring sejumlah penegak hukum dari Kejaksaan.

Kronologi OTT KPK di Banten

Pada operasi senyap di Banten, KPK memeriksa sembilan orang. Delapan orang diringkus di wilayah Banten dan Jakarta, sedangkan satu orang lainnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. “Satu merupakan aparat hukum, dua penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Kamis, 18 Desember 2025.

Selain menangkap sembilan orang, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 900 juta. Menurut Budi, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk status hukum, kronologi, dan konstruksi perkara, dalam konferensi pers terpisah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, dalam OTT yang berlangsung pada Rabu sore itu, tim Kedeputian Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Jaksa tersebut diduga berinisial RZ.

Sumber Tempo menyebutkan, operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang. Dugaan pemerasan itu sempat ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Dalam pemeriksaan internal Kejaksaan, jaksa yang bersangkutan mengakui menerima uang dan kemudian mengembalikannya ke Kejaksaan Agung. Sementara itu, korban menyatakan kepada aparat dirinya diperas. Namun, penanganan perkara tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana khusus dan hanya diproses melalui mekanisme disiplin internal. Uang yang diterima jaksa dikembalikan kepada korban.

Belakangan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke KPK. Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan OTT dan menjaring sejumlah pihak. Selain RZ, dua jaksa lain yang disebut pernah diperiksa Kejaksaan Agung masing-masing berinisial RVS dan HMK.

Sesuai dengan surat laporan yang dilihat Tempo, ketiga jaksa tersebut telah mengembalikan uang senilai Rp 941 juta kepada warga Kembangan Utara berinisial TA dan warga Korea Selatan inisial LC.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, TA dan LC merupakan terdakwa dalam perkara dugaan akses ilegal sistem elektronik yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, keduanya didakwa mengakses sistem elektronik milik PT SSE tanpa hak sejak Januari hingga April 2023.

Dalam perkara tersebut, TA merupakan mantan karyawan PT SSE, sedangkan LC pernah bekerja sebagai konsultan. Jaksa mendakwa keduanya mengunduh dan memanfaatkan data dari cloud computing perusahaan lama untuk kepentingan perusahaan baru, PT AS & VFX, tempat keduanya bekerja setelah keluar dari PT SSE.

Operasi Senyap di Kalimantan Selatan

KPK menangkap enam orang dalam operasi senyap yang dilakukan di Kalimantan Selatan. OTT itu berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Huu Sungai Utara menjadi tersangka pemerasan, Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Tri Taruna Fariadi.

"Penetapan tersangka ini setelah ada kecukupan dua alat bukti," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 20 Desember 2025. Asep mengatakan Albertinus dan Asis sudah ditahan. Sedangkan Tri saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam praktik pemerasan itu Albertinus diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara Asis dan Tri. Penerimaan itu berasal dari sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan yang masuk ke Kejari tidak ditindaklanjuti,” kata Asep.

Asep mengatakan, selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran kejaksaan melalui bendahara yang digunakan untuk dana operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan sejumlah Rp 257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Adapun Asis Budianto berperan sebagai perantara Albertinus. “Diduga ia menerima aliran uang sebesar Rp 63,2 juta,” kata Asep. Sedangkan Tri Taruna diduga menerima aliran uang Rp 1,07 miliar. Uang itu diterima sejak 2022 hingga 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara

Lembaga antirasuah menjaring Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam operasi senyap Kamis, 18 Desember 2025. Dalam OTT itu KPK menangkap sepuluh orang, termasuk Ade Kuswara. Operasi itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam paket proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka dalah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M, Kunang, dan seorang kontraktor bernama Sarjan. Kunang diketahui merupakan ayah dari Ade Kuswara.

Asep Guntur mengatakan Ade diduga melakukan praktik "ijon" atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep, Sabtu, 20 Desember 2025.

Total uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Kemudian sebanyak Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Dalam OTT yang digelar Kamis itu, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Ade Kuswara dan Kunang dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kajari Terseret Kasus Suap Ade Kuswara

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK juga telah menyegel tumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Cikarang. Penyegelan rumah Eddy ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi masih enggan menjelaskan secara detail dugaan keterlibatan Kajari Kabupaten Bekasi dalam kasus suap ini. Menurut informasi yang dihimpun Tempo, ada dua klaster dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi yang sedang ditangani KPK. Pertama, klaster suap proyek dan klaster dugaan pemerasan.

Selain menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi, KPK juga telah menyegel ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara. Pantauan Tempo di lokasi, ada dua pintu yang disegel dan ditempel stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".

Selain ruang kerja Bupati, KPK juga menyegel ruang Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Iman Nugraha dan kantor Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro.

Jaksa Jadi Tersangka setelah OTT KPK di Banten

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka atas dugaan pemerasan setelah KPK menggelar operasi senyap di Banten. Penetapan tersangka berlangsung Kamis, 18 Desember, setelah Kejaksaan Agung dan KPK berkoordinasi soal penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan OTT KPK. Namun, ketika penyidik hendak menindaklanjuti penetapan tersangka, yang bersangkutan sudah berada di KPK. “Ya kebetulan waktu itu kami menetapkan tersangka yang bersangkutan kan enggak ada, ternyata sudah berada di KPK,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang menegaskan koordinasi kemudian berjalan di hari yang sama. “Yang jelas pada saat OTT kami sudah melakukan sprindik. Kemudian KPK OTT, karena kami beritahu bahwa kami sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kami,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yaitu: Kasubag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen (RZ); Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten) Rivaldo Valini (RV); dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Herdian Malda Ksastria (HMK).

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan dua pihak nonjaksa, Didik Feriyanto selaku Penasihat Hukum dan Maria Siska yang merupakan penerjemah. Kelimanya langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Mutia Yuantisya, Ade Ridwan Yandwiputra, dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam artikel ini

Posting Komentar untuk "Dua hari tiga OTT: Ada pejabat kejaksaan jadi tersangka"